Pamitnya Melayat, Diduga Malah Nyabu

Kompas.com - 15/07/2008, 18:15 WIB

BANJARMASIN - Daftar anggota polisi yang terlibat narkoba bertambah lagi. Yang terbaru adalah Bripka SE (49). Anggota yang bertugas di Polsek Binuang, Tapin, ini kedapatan diduga nyabu bersama rekannya di rumah Rudi Efendi (45), Jl Madang Rt62 No21, Banjarmasin Tengah.

Ada-ada saja ulah Bripka SE ini. Untuk bisa ke Banjarmasin dan bertemu dengan rekannya di Jln Madang, dia harus mendompleng izin melayat ke Banjarbaru, Minggu (13/7).

“Dia izin ke Banjarbaru untuk melayat Kapolsek Tapin Utara, yang meninggal akibat kecelakaan di Tegal, Jateng,” kata Kasat I Dirnarkota Polda Kalsel, AKBP Made Wijana.

Kapolres Tapin AKBP Drs Akhmad Saury, ketika yang dikonfirmasi, membenarkan Bripda SE anak buahnya yang bertugas di Polsek Binuang. “Izinnya lisan saja,” ujar Saury.

Terpisah, Bripka SE menampik keras dirinya dikatakan memakai sabu. Menurutnya, ia datang ke rumah Rudi Efendi itu untuk urusan batubara yang ditanganinya. “Ya, gara-gara batu bara,” ujarnya.

Mengenai adanya bong dan pipet di rumah Rudi Efendi tersebut, Bripka SE mengaku tidak tahu. “Saya tak tau siapa pemiliknya. Saya lihat memang ada di rumah itu,” ujarnya.

Rudi, sang pemilik rumah, juga mengaku tidak tahu menahu tentang pipet dan bong itu. “Saya tidak tahu pemilik pipet dan bong tersebut. Rumah saya memang sering didatangi oleh orang-orang yang berurusan batubara,” katanya.

Bong Hangat

Siapa pemilik bong dan pipet yang ada di rumah Rudi tersebut? Walau Bripka SE dan Rudi tidak mengaku sebagai pemiliknya, tapi yang jelas saat ditemukan barang bukti itu masih berisi dan menyala. Di rumah tersebut cuma ada tiga orang, termasuk Bripka SE dan pemilik rumah.

Informasi diperoleh, penggerebekan rumah di Jl Madang RT62 itu bermula dari masuknya informasi ke petugas akan adanya pesta sabu di rumah tersebut.

Tanpa membuang waktu petugas yang dipimpin AKP Bambang dan AKP Joko bergerak ke lokasi. Tiba di rumah itu, petugas langsung melakukan penggerebekan. Munculnya petugas secara tiba-tiba itu membuat beberapa orang yang ada di rumah Rudi terkejut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pipet dan bong yang masih panas di dalam kamar. Dengan temuan itu, maka tiga orang yang ada di rumah itu pun dimintai keterangan dengan dibawa ke Mako Sat I Direktorat Narkoba.

Ada tiga orang dimintai keterangan itu yakni Bripka SE, Hairan (30) eks polisi yang diberhentikan tidak hormat, dan pemilik rumah Rudi.

“Bripka SE dan Hairan kita tetapkan sebagai tersangka. Dan mereka telah kita sel,” kata Made, seraya mengatakan Hairan dulunya berpangkat Briptu.

Menurut Made, kuat dugaan keduanya, kecuali tuan rumah, memakai sabu. “Saat dilakukan penggerebekan, tuan rumah sedang shalat,” ujarnya.

Pantauan Metro Banjar di Maka Sat I Ditnarkoba, ditangkapnya Bripka SE ini membuat jajaran Provos Polda Kalsel datang ke Mako sat I Ditnarkoba untuk memintai keterangan yang bersangkutan. Begitu juga beberapa Provos Polres Tapin. (banjarmasinpost/dwi)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau