JAKARTA, SELASA - Mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe hingga kini belum membayar uang denda kepada negara sebesar Rp 500 juta. Hal serupa juga dilakukan dua terpidana yang tak lain anak buah Neloe, yakni mantan Direktur Corporate Banking, M Sholeh Tasripan dan mantan Direktur Risk Management Bank Mandiri, I Wayan Pugeg.
Jika sampai masa pemidanaan Neloe Cs selama 10 tahun selesai dijalankan dan uang denda belum dibayar, maka Kejaksaan akan melakukan penahanan Neloe selama enam bulan kurungan sesuai isi putusan Kasasi MA.
"Sampai sekarang ECW Neloe, M Sholeh Tasripan dan Pugeg belum membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Hidayatullah di Jakarta, Selasa (15/7).
Dalam putusan Kasasi MA Nomor: 1052 K/Pid/2006 tertanggal 14 Oktober 2007, Neloe Cs dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pencairan pinjaman dana Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) sebesar 18 juta dollar AS atau sekitar Rp 168 miliar.
Neloe Cs yang divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diganjar hukuman 10 tahun penjara oleh majelis Kasasi MA yang diketuai oleh Ketua MA Bagir Manan. Selain penjara, Neloe Cs masing-masing dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (Persda Network/yls)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang