RUU PPh Hilangkan Rp 40 Triliun

Kompas.com - 16/07/2008, 09:02 WIB

Laporan Wartawan Kompas Orin Basuki

JAKARTA, RABU - Pemerintah memperhitungkan potensi penerimaan pajak yang hilang akibat berbagai aturan baru dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh mencapai sekitar Rp 40 triliun. Ini ditekankan karena perhatian masyarakat, terutama pelaku usaha, yang mengarah pada dukungan sektor pajak terhadap dunia usaha dalam bentuk insentif tambahan melalui RUU yang baru tersebut.

"Sebetulnya ada beberapa faktor yang baru diputuskan minggu lalu oleh Panitia Kerja RUU PPh. Akibatnya, kami belum menghitung secara keseluruhan dampaknya terhadap penerimaan. Namun, yang pasti, potensi kehilangannya bisa berada pada angka Rp 40-an triliun," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (15/7) malam.

Menurut Darmin, turunnya potensi penerimaan tersebut tidak membuat pemerintah khawatir pada kemungkinan menurunnya penerimaan pajak pada 2009. Sebab, jumlah kenaikan penerimaan pajak tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan potensi penerimaan yang hilang. Peningkatan penerimaan pada tahun 2009 disebabkan berbagai aturan baru dalam RUU PPh tersebut serta ditunjang oleh pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga yang ditunjukan oleh laju inflasi. "Jangan dianggap kalau saya mengatakan ada lost Rp 40 triliun kemudian penerimaan pajak akan turun tahun depan. Karena kenaikannya jauh lebih besar dibandingkan dengan itu," ujarnya.

Pemerintah memperkirakan, kenaikan penerimaan pajak pada tahun 2009 akan mencapai 21 persen di atas penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2008. Dalam APBN-P 2008 target penerimaan pajak (tanpa target penerimaan cukai, bea keluar, dan bea masuk) ditetapkan Rp 478,1 triliun.

Oleh karena itu, dengan target kenaikan penerimaan pajak sebesar 21 persen, penerimaan pajak pada tahun depan akan meningkat Rp 95,62 triliun, menjadi Rp 573,72 triliun. Dengan demikian, potensi penerimaan pajak akibat RUU PPh yang baru lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan penerimaan pajak tahun depan.

Darmin mengatakan, penyebab utama hilangnya potensi penerimaan pajak akibat RUU PPh adalah dari perubahan tarif PPh, kemudian perubahan standar penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan insentif berupa pembebasan bea fiskal bagi wajb pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak.

Potensi penerimaan yang hilang akibat perubahan standar PTKP diperkirakan mencapai Rp 4,7 triliun. Adapun potensi penerimaan yang hilang akibat insentif bebas bea fiskal mencapai Rp 2,5 triliun. "Insentif pajak yang diberikan pada dividen tidak terlalu menurunkan potensi penerimaan pajak. Sebab, sebelum RUU PPh ini disusun, pengenaan pajak dividen belum terlalu efektif. Itu disebabkan banyak pengusaha yang mengaku tidak membagikan dividen. Oleh karena itu, tarif pajak dividen kami perkecil sehingga itu kami harapkan akan mendorong para pengusaha lebih mudah mengaku," ujar Darmin.

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan penerimaan pajak pada tahun 2009 akan melonjak hingga Rp 95,62 triliun adalah program-program perluasan basis pajak atau ekstensifikasi dan program peningkatan setoran pajak pada wajib pajak yang selama ini sudah aktif membayar atau program intensifikasi. "Di samping karena adanya kegiatan perekonomian, penerimaan juga akan meningkat karena penurunan tarif pajak sehingga orang yang membayar akan lebih banyak yang patuh pajak," ujar Darmin.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau