JAKARTA, RABU -- Ratusan penghuni rumah negara Departemen Pertahanan/ TNI- Polri siang ini (Rabu, 16/7) melapor ke Komnas HAM. Hal ini berkaitan dengan pengusiran paksa oleh TNI AU, yang terjadi di komplek TNI AU Tangerang beberapa waktu lalu.
Rombongan yang diterima oleh Anggota Komnas HAM Nur Kholis dan Syafruddin Simeleu memohon perlindungan Komnas HAM, karena TNI AU melakukan pengusiran tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua Forum Koordinasi Penghuni Rumah Negara Dephan/ TNI-Polri seluruh Indonesia, Soemarto mengatakan rumah-rumah tersebut sudah ditempati lebih dari 30 tahun. Sementara, berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara disebutkan, jika sudah lebih dari 10 tahun bekerja sebagai pegawai negeri maka rumah dinas tersebut dapat dibeli. "Kami ingin membeli sesuai dengan ketentuan PP itu, yaitu sebesar 50 persen dari harga jual rumah. Tapi kami tidak diperbolehkan," katanya.
Pemerintah, menurut Soemarto, mengusir mereka dengan alasan kekurangan dana dalam membangun rumah negara bagi pegawai TNI yang baru. Pada tanggal 9 Juli 2008 dari 70 rumah yang ada di Tangerang, 38 di antaranya, dipaksa dikosongkan oleh Lanud Halim Perdanakusuma. Padahal, rumah-rumah tersebut masih dihuni oleh purnawirawan/warakawuri. "Kami tidak diberikan penggantian sepeser pun," katanya.
Soemarto memandang, tindakan itu sangat tidak menusiawi dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebab saat ini, tanah dan rumah negara di Tangerang dan Cilangkap, Depok sedang dalam sengketa dan sedang dalam tingkat banding di PTUN Bandung dan persidangan di PN Tangerang dan Depok.
Warga yang berada di Cilangkap, Depok, telah diultimatum untuk meninggalkan rumah sebelum tanggal 31 Juli. Padahal, rumah-rumah dalam komplek itu masih dihuni oleh 90 pensiunan TNI dan 24 TNI aktif.
Ketua RW komplek TNI AU Cilangkap, Sarwi mengatakan tidak akan mengosongkan rumah-rumah itu, sebab belum ada putusan yang sah dari pengadilan tentang siapa yang memenangkan kasus ini. Ia juga mengaku terpaksa menempuh jalur hukum karena tidak ada komunikasi dari pejabat TNI tentang alasan pasti mengapa mereka harus meninggalkan rumah dinas tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Komnas HAM mengatakan akan mempelajari laporan tersebut selama tiga hari. Menurutnya, Pemerintah harus memenuhi hak-hak warga atas rumah tersebut, dan laporan tersebut akan dipelajari Komnas HAM dalam waktu tiga hari. "Hak atas rumah dijamin oleh konstitusi dan oleh UU HAM Nomor 39 Tahun 1999," ujar Nur Kholis. (M12-08)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang