JAKARTA, KAMIS - Agar makin banyak lahir karya intelektual berupa buku, pemerintah diharapkan membebaskan pajak penghasilan pengarang. Ketua Ikatan Penerbit Indonesia Setia Dharma Madjid mengatakan, Kamis (17/7), menulis buku merupakan kerja intelektual dan kreatif yang seharusnya dihargai oleh pemerintah.
"Pajak penghasilan pengarang yang masuk ke kas negara itu lebih baik dihapuskan saja sebagai bentuk penghormatan kepada para penulis supaya mereka makin semangat menulis dan melahirkan karya-karya berkualitas. Pajak itu juga tidak signifikan menambah penghasilan negara," ujarnya.
Dia mengatakan, penerbit sendiri masih menanggung banyak pajak seperti pajak kertas dan pajak cetak masing-masing sebesar 10 persen. Pemerintah hanya membebaskan pajak jual. Dengan berbagai pajak dan naiknya harga kertas, harga buku pun masih murah dibandingkan dengan negara lain.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang