SKB Pemanggilan Paksa BLBI Disiapkan

Kompas.com - 18/07/2008, 07:52 WIB
JAKARTA,JUMAT - Pemerintah mempersiapkan standar prosedur untuk memperkuat penagihan paksa yang sangat mungkin dilakukan atas 24 pemegang saham bank yang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Ini adalah bentuk tekad pemerintah untuk menarik uang negara dari 24 pemegang saham itu.

"Beberapa obligor sudah cukup lama kasusnya. Jadi, kalau ada yang mengatakan akan dan mau (membayar utang BLBI), menurut saya, sudah tidak bisa dipercaya. Sehingga kami akan gijzeling (paksa badan)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (17/7) di Jakarta.

Kamis siang, Sri Mulyani menggelar rapat koordinasi terbatas yang dihadiri Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto untuk membahas surat keputusan bersama (SKB) tentang standar prosedur penagihan atas 24 pemegang saham tersebut, termasuk prosedur gijzeling. "SKB ini sedang dipelajari tim Kejaksaan Agung sehingga langkah-langkah gijzeling akan kuat secara hukum. Kami akan menggunakannya secara aktif. Waktu yang tersedia hingga Oktober 2009 akan kami manfaatkan maksimal," ujar Sri Mulyani.

SKB itu akan digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Agung, Polri, dan Departemen Keuangan (Depkeu), masing-masing delapan pemegang saham. Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung adalah Bank ASPAC dengan pemegang saham Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono; Bank DEKA (Dewanto Kurniawan, Royanto Kurniawan, Leo Polisa, dan Rasjim Wiraatmadja); Bank Central Dagang (Hindarto Tantular dan Anton Tantular); serta Bank Centris (Andri Tedjadharma, Prasetyo Utomo, dan Paul B Silalahi).

Selain itu, Bank Orient dengan pemegang sahamnya Kwan Benny Ahadi; Bank Dewa Rutji (Syamsul Nursalim), Bank Arya Panduartha (Kaharudin Ongko), dan Bank Dharmala (Sujanto Gondokusumo).

Adapun kasus yang ditangani Polri adalah Bank Metropolitan (Santoso Sumali); Bank Putra Surya Perkasa (Trijono Gondokusumo); Bank Namura (Baringin Panggabean dan Joseph Januardy); dan Bank Intan (Fadel Muhamad). Selain itu, Bank Bahari (Santoso Sumali); Bank Tata (Henky Wijaya); Bank Umum Servitia (David Nusa Wijaya dan Tarunodjojo); serta Bank Aken (I Made Sudiarta dan I Gde Darmawan).

Delapan lainnya yang ditangani Depkeu adalah Marimutu Sinivasan, Ulung Bursa, Atang Latief, Lidia Muchtar, Omar Putirai, Adisaputra Januardy, James Januardy, dan Agus Anwar.

Sebelumnya, DPR menolak perhitungan Depkeu atas besaran tagihan kepada delapan pemegang saham ini, yang mencapai Rp 9,3 triliun. DPR justru menerima hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Rp 2,297 triliun. "Untuk Marimutu dan Agus Anwar, kami memberi perhatian lebih. Saya minta Kepala Polri dan Kejaksaan Agung mengeksekusi apabila mereka tidak kooperatif. Sebab, jumlah tagihannya cukup besar (Rp 577 miliar untuk Agus dan sekitar Rp 790 miliar untuk Marimutu)," ujar Sri Mulyani.

Pastikan jumlah tagihan

Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menegaskan jumlah tagihan kepada kelompok pemegang saham yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung. Perhitungan itu dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang ada di bawah kendali Depkeu.

Total dana yang dikucurkan pemerintah dalam rangka merestrukturisasi perbankan nasional melalui BLBI pada tahun 1998 mencapai Rp 218,32 triliun. Dana itu belum sepenuhnya kembali ke kas negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau