"Beberapa obligor sudah cukup lama kasusnya. Jadi, kalau ada yang mengatakan akan dan mau (membayar utang BLBI), menurut saya, sudah tidak bisa dipercaya. Sehingga kami akan gijzeling (paksa badan)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (17/7) di Jakarta.
Kamis siang, Sri Mulyani menggelar rapat koordinasi terbatas yang dihadiri Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto untuk membahas surat keputusan bersama (SKB) tentang standar prosedur penagihan atas 24 pemegang saham tersebut, termasuk prosedur gijzeling. "SKB ini sedang dipelajari tim Kejaksaan Agung sehingga langkah-langkah gijzeling akan kuat secara hukum. Kami akan menggunakannya secara aktif. Waktu yang tersedia hingga Oktober 2009 akan kami manfaatkan maksimal," ujar Sri Mulyani.
SKB itu akan digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Agung, Polri, dan Departemen Keuangan (Depkeu), masing-masing delapan pemegang saham. Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung adalah Bank ASPAC dengan pemegang saham Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono; Bank DEKA (Dewanto Kurniawan, Royanto Kurniawan, Leo Polisa, dan Rasjim Wiraatmadja); Bank Central Dagang (Hindarto Tantular dan Anton Tantular); serta Bank Centris (Andri Tedjadharma, Prasetyo Utomo, dan Paul B Silalahi).
Selain itu, Bank Orient dengan pemegang sahamnya Kwan Benny Ahadi; Bank Dewa Rutji (Syamsul Nursalim), Bank Arya Panduartha (Kaharudin Ongko), dan Bank Dharmala (Sujanto Gondokusumo).
Adapun kasus yang ditangani Polri adalah Bank Metropolitan (Santoso Sumali); Bank Putra Surya Perkasa (Trijono Gondokusumo); Bank Namura (Baringin Panggabean dan Joseph Januardy); dan Bank Intan (Fadel Muhamad). Selain itu, Bank Bahari (Santoso Sumali); Bank Tata (Henky Wijaya); Bank Umum Servitia (David Nusa Wijaya dan Tarunodjojo); serta Bank Aken (I Made Sudiarta dan I Gde Darmawan).
Delapan lainnya yang ditangani Depkeu adalah Marimutu Sinivasan, Ulung Bursa, Atang Latief, Lidia Muchtar, Omar Putirai, Adisaputra Januardy, James Januardy, dan Agus Anwar.
Sebelumnya, DPR menolak perhitungan Depkeu atas besaran tagihan kepada delapan pemegang saham ini, yang mencapai Rp 9,3 triliun. DPR justru menerima hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Rp 2,297 triliun. "Untuk Marimutu dan Agus Anwar, kami memberi perhatian lebih. Saya minta Kepala Polri dan Kejaksaan Agung mengeksekusi apabila mereka tidak kooperatif. Sebab, jumlah tagihannya cukup besar (Rp 577 miliar untuk Agus dan sekitar Rp 790 miliar untuk Marimutu)," ujar Sri Mulyani.
Pastikan jumlah tagihan
Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menegaskan jumlah tagihan kepada kelompok pemegang saham yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung. Perhitungan itu dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang ada di bawah kendali Depkeu.
Total dana yang dikucurkan pemerintah dalam rangka merestrukturisasi perbankan nasional melalui BLBI pada tahun 1998 mencapai Rp 218,32 triliun. Dana itu belum sepenuhnya kembali ke kas negara.