Listrik Padam, Rugi Rp 1,8 Miliar, PLN Diadukan

Kompas.com - 18/07/2008, 10:29 WIB

BANDUNG, JUMAT - Pemadaman aliran listrik yang berlangsung secara tidak teratur mengakibatkan produsen komponan elektronik PT Samcon menderita kerugian hingga Rp 1,8 miliar. Akibatnya, perusahaan asal Korea ini mengajukan gugatan kepada PT Perusahaan Listrik Negara area pelayanan jaringan Purwakarta ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Kabupaten Bandung.

Wakil Ketua BPSK Kabupaten Bandung, Firman T Endipraja , Kamis (17/7) di Bandung mengatakan, pengajuan gugatan PT Samcon diterima BPSK Kabupaten Bandung pada hari Rabu (16/7) dengan nomor perkara 06/P3K/VII/2008. Mereka meminta pertanggungjawaban kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas kerugian perusahaan akibat pemadaman listrik pada bulan Mei hingga Juni lalu .  

"Penggugat merasa dirugikan akibat pemadaman listrik yang tidak sesuai dengan jadwal yang dijanjikan. Saat karyawan diliburkan, pemadaman tidak terjadi, tetapi saat karyawan bekerja, listrik justru padam," ujar Firman.

Akibat pemadaman tersebut, PT Samcon menanggung kerugian sekitar Rp 1,8 miliar karena terhambatnya produksi serta rusaknya hasil produksi microchip komponen elektronik. Komponen elektronik tersebut merupakan bahan baku ekspor untuk industri elektronik besar seperti LG dan Samsung.

"Dari tiga penyelesaian masalah yang ditawarkan BPSK, yaitu konsolidasi, mediasi, dan arbitrase, pihak konsumen atau penggugat meminta cara arbitrase sedangkan PLN meminta cara konsolidasi. Konsolidasi dijalankan dengan mendampingi kedua pihak baik penggungat maupun tergugat untuk menentukan besarnya ganti rugi dan arbitrase dilakukan dengan menyerahkan penanganan semua proses masalah kepada majelis hakim BPSK," jelasnya.

Menurut Firman, sesuai dengan ketentuan peraturan di BPSK, pihak tergugat harus mengikuti cara penyelesaian masalah pihak penggugat. Bahkan Undang-Undang perlindungan konsumen mengharuskan adanya kompensasi bagi pihak konsumen yang dirugikan.

Personalia PT Samcon Hamza Pakpahan mengungkapkan, melalui cara arbitrase, PT Samcon mengharapkan PLN memberikan tanggapan positif berupa pemberian kompensasi materi senilai Rp 1,8 miliar. Kerugian ini disebabkan pemadaman listrik oleh PLN selama bulan Mei hingga Juni lalu yang dilakukan secara tiba-tiba dan tidak terencana.

Deputi Manajer Komunikasi PT PLN Distribusi Jawa Barat-Banten Bambang Dwiyanto, mengatakan, PLN telah melakukan penghematan energi melalui kerjasama dengan beberapa asosiasi pengusaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia, Asosiasi Perstektilan Indonesia , dan Real Estate Indonesia. Dengan kerjasama tersebut diharapkan beban energi listrik dapat ditekan. Penghematan ini merupakan bagian dari target penghematan energi PLN Jawa Barat- Banten sebesar 1.016 giga watt hour pada tahun 2008.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau