BANDUNG, JUMAT - Pemadaman aliran listrik yang berlangsung secara tidak teratur mengakibatkan produsen komponan elektronik PT Samcon menderita kerugian hingga Rp 1,8 miliar. Akibatnya, perusahaan asal Korea ini mengajukan gugatan kepada PT Perusahaan Listrik Negara area pelayanan jaringan Purwakarta ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Kabupaten Bandung.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Bandung, Firman T Endipraja , Kamis (17/7) di Bandung mengatakan, pengajuan gugatan PT Samcon diterima BPSK Kabupaten Bandung pada hari Rabu (16/7) dengan nomor perkara 06/P3K/VII/2008. Mereka meminta pertanggungjawaban kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas kerugian perusahaan akibat pemadaman listrik pada bulan Mei hingga Juni lalu .
"Penggugat merasa dirugikan akibat pemadaman listrik yang tidak sesuai dengan jadwal yang dijanjikan. Saat karyawan diliburkan, pemadaman tidak terjadi, tetapi saat karyawan bekerja, listrik justru padam," ujar Firman.
Akibat pemadaman tersebut, PT Samcon menanggung kerugian sekitar Rp 1,8 miliar karena terhambatnya produksi serta rusaknya hasil produksi microchip komponen elektronik. Komponen elektronik tersebut merupakan bahan baku ekspor untuk industri elektronik besar seperti LG dan Samsung.
"Dari tiga penyelesaian masalah yang ditawarkan BPSK, yaitu konsolidasi, mediasi, dan arbitrase, pihak konsumen atau penggugat meminta cara arbitrase sedangkan PLN meminta cara konsolidasi. Konsolidasi dijalankan dengan mendampingi kedua pihak baik penggungat maupun tergugat untuk menentukan besarnya ganti rugi dan arbitrase dilakukan dengan menyerahkan penanganan semua proses masalah kepada majelis hakim BPSK," jelasnya.
Menurut Firman, sesuai dengan ketentuan peraturan di BPSK, pihak tergugat harus mengikuti cara penyelesaian masalah pihak penggugat. Bahkan Undang-Undang perlindungan konsumen mengharuskan adanya kompensasi bagi pihak konsumen yang dirugikan.
Personalia PT Samcon Hamza Pakpahan mengungkapkan, melalui cara arbitrase, PT Samcon mengharapkan PLN memberikan tanggapan positif berupa pemberian kompensasi materi senilai Rp 1,8 miliar. Kerugian ini disebabkan pemadaman listrik oleh PLN selama bulan Mei hingga Juni lalu yang dilakukan secara tiba-tiba dan tidak terencana.
Deputi Manajer Komunikasi PT PLN Distribusi Jawa Barat-Banten Bambang Dwiyanto, mengatakan, PLN telah melakukan penghematan energi melalui kerjasama dengan beberapa asosiasi pengusaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia, Asosiasi Perstektilan Indonesia , dan Real Estate Indonesia. Dengan kerjasama tersebut diharapkan beban energi listrik dapat ditekan. Penghematan ini merupakan bagian dari target penghematan energi PLN Jawa Barat- Banten sebesar 1.016 giga watt hour pada tahun 2008.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang