Kebobolan atau Biasa? Beda Tipis...

Kompas.com - 18/07/2008, 12:25 WIB

JAKARTA, JUMAT - Artalyta terus menjadi buah bibir. Setelah menyeret sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan ini tampaknya akan kembali menyeret institusi penegak hukum lainnya, yakni kepolisian. Percakapan Artalyta dan Urip yang dilakukan dalam tahanan membuat sejumlah anggota DPR berkomentar perlunya dilakukan pengusutan di lingkungan kepolisian terkait dengan pengamanan dan pengawasan terhadap tahanan. 

Selama ini Artalyta ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta, sementara Urip ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok. Polisi kebobolan atau ini suatu hal yang biasa? Mengingat dalam aturannya, tahanan tak boleh membawa alat komunikasi, apalagi bebas berkomunikasi dengan orang luar. "Kebobolan atau suatu hal yang biasa itu tipis bedanya. Seandainya dilakukan secara sadar, ya berarti biasa. Kalau kelengahan bisa kita katakan kebobolan," kata Albab Papruka, anggota Komisi Hukum DPR di Gedung DPR, Jumat (18/7).

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Soeripto. Terjadinya percakapan antartahanan, apalagi di Mabes Polri, menurutnya menjadi tanda tanya besar. "Ditahannya di kepolisian, maka polisi harus tanggung jawab. Ini masalah serius. Kita akan tanyakan soal ini ke Kapolri dalam raker setelah reses nanti. Komisi III juga akan meminta subkomisi pengawasan dan penegakan hukum agar mengusut tuntas kasus ini," kata Soeripto.

Bagaimana hal ini bisa terjadi? Jawaban singkat diberikan politisi asal PKS ini, "Dikasih uang rokok mungkin (pengawas tahanan). Cuma ini kok dua-duanya, menarik ini. Dan tidak boleh ada pembiaran," ujarnya.

Selain pengawasan yang lemah, Albab mengatakan, perlu dipikirkan kembali adanya rumah tahanan yang pengelolaan dan pengawasannya tidak di bawah Dirjen Pemasyarakatan. Rutan di bawah kepolisian dan kejaksaan dipandang perlu jika di suatu daerah tidak memiliki rutan atau LP. Sifatnya pun hanya menitipkan sementara. "Ini jadi pelajaran untuk penegak hukum supaya berpikir rutan itu sebaiknya dikonsentrasikan di bawah Dephuk dan HAM, dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan saja," ujar Albab.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau