JAKARTA, JUMAT - Eksekusi terpidana mati, Amrozi, sudah sah menurut hukum karena Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali kedua dan ketiga. Saat ini Jaksa Agung Hendarman Supandji belum mendapat putusan hitam di atas putihnya.
"Iya. Kemarin saya dapat informasi Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali Amrozi. Namun, barusan saya cek Kejaksaan Negeri Denpasar belum terima putusannya. Kalau itu benar, secara yuridis punya kekuatan hukum untuk dieksekusi," ujar Hendarman ketika temu wartawan di Kejagung pada ulang tahun Kejagung, Jumat (18/7).
Namun, ketika ditanya mengenai kapan eksekusi itu dilaksanakan, Hendarman mengaku belum bisa menjawabnya. Menurut dia, Kejagung memerlukan waktu tak terbatas untuk melakukan berbagai persiapan untuk eksekusi tersebut. Termasuk, jelasnya, melihat situasi keamanan negara. Hendarman menambahkan, beberapa waktu lalu Kejagung mengusulkan grasi kepada Amrozi. Namun, Amrozi menolaknya. Ini juga memperkuat alasan eksekusi sah di mata hukum.
Hendarman mengatakan, tim eksekutor akan didatangkan dari Kejati Bali dan Jawa Tengah, sedangkan lokasinya di Nusakambangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang