JAKARTA, JUMAT - Salah satu cara menanggulangi HIV/AIDS adalah melibatkan orang terinfeksi HIV dalam program penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS. Mereka diharapkan dapat memberdayakan diri dan memberi masukan untuk membenahi masalah struktural terkait HIV/AIDS.
"Jejaring orang-orang yang terinfeksi HIV perlu diperkuat untuk ikut dalam penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS, " kata pengurus Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia (JOTHI) Iman Permana dalam diskusi bertema Peranan JOTHI dalam Melakukan Perubahan untuk Mencapai Keadilan, di rumah makan Omah Sendok, Jakarta, Jumat (18/7).
Saat ini orang terinfeksi HIV masih merasakan rendahnya akses kesehatan, kuantitas dan kualitas, baik dari segi sarana maupun prasarana, termasuk sering terhentinya ketersediaan dan distribusi obat an tiretroviral (ARV), penolakan terhadap pasien HIV di rumah sakit-rumah sakit, penyangkalan hak untuk mendapat pekerjaan yang layak, belum dijamin dalam asuransi kesehatan.
"Beberapa masalah lain adalah, lemahnya program-program penanggulangan AIDS oleh lembaga donor, belum adanya sinergi program dan pendanaan, lemahnya kendali hukum dalam membela posisi orang yang terinfeksi HIV, pemanfaatan kelompok orang terinfeksi HIV sebagai alat untuk mendapat pendanaan oleh lembaga swadaya masyarakat tertentu," ujar Iman.
Selain itu, sistem penjara yang tidak mengakomodir kebutuhan pelayanan kesehatan bagi narapidana dengan HIV/AIDS menambah kontribusi terhadap jumlah infeksi baru. Penularan HIV/AIDS di lembaga-lembaga pemasyarakatan atau lapas kian mengkhawatirkan dan terjadi antara narapidana yang satu dengan yang lain. Narapidana yang terinfeksi HIV juga tidak mendapat layanan yang memadai, terutama akses terhadap obat ARV.
Melihat kenyataan pentingnya pelibatan orang terinfeksi HIV, pada awal tahun 2006, pemerintah menerbitkan peraturan presiden Nomor 75 tahun 2006 yang menjelaskan bahwa Jaringan Nasional orang terinfeksi HIV sebagai anggota Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN). "Sampai akhir tahun 2006, belum ada jaringan yang dibutuhkan untuk mengisi tempat itu. Jejaring itu baru terbentuk pada 9 Juli lalu," kata Iman.
Menurut Deputi Program Komisi Penanggulangan AIDS Nasional Fonny J Silfanus KPA Nasional menyiapkan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional (APBN) serta bantuan luar negeri untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2007 tentang penanggulangan AIDS di daerah dan pemberdayaan masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang