24 Obligor BLBI Nakal Akan Ditagih Paksa

Kompas.com - 18/07/2008, 21:37 WIB

JAKARTA, JUMAT-  Pemerintah akan melakukan penagihan paksa diikuti dengan upaya paksa badan (gizjeling) terhadap 24 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif. Untuk pelaksanaan penagihan paksa, pemerintah sedang menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan ditandatangani Menteri Keuangan, Kepala Polri, dan Jaksa Agung.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, pemerintah sudah lama memilih opsi penyelesaian tunggakan 24 obligor tersebut secara out of court settelement. Yakni tidak mengajukan gugatan pidana ataupun perdata. Mereka diberikan kesempatan untuk melunasi seluruh kewajibannya.

Namun kenyataannya, sampai sekarang ke-24 obligor tersebut belum juga mau melunasi kewajibannya. Atas dasar itulah, pemerintah kini sedang menyusun SKB untuk pelaksanaan upaya penagihan paksa diikuti gijzeling.

"Penyelesaiannya out of court settlement, maka dilakukan penagihan.Kalau dia tidak mau membayar digugat perdata atau penyelesaian PUPN ( Panitia Urusan Piutang Negara). Tapi kalau ngak mau bayar juga, gijzeling (paksa badan) seperti yang diatur dalam HIR (sebelum ada KUHAP). Itukan yang akan disusun dalam SKB," tegas Hendarman dalam silaturahmi dengan wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (18/7).

Dalam SKB, Menteri Keuangan duduk sebagai Ketua dan Hendarman Supandji duduk sebagai pembina. Hendarman berharap, SKB tersebut dapat dikeluarkan paling lambat bulan Agustus nanti.

Selama pembahasan SKB, Departemen Keuangan juga akan melakukan penghitungan terhadap aset yang telah diserahkan obligor tersebut. Sehingga, ketika SKB diterbitkan, penghitungan kekurangan pembayaran obligor tersebut telah selesai dilakukan. "Audit harus bersama-sama. Audit jalan, SKB jalan," lanjutnya.

SKB tersebut, akan digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Agung, Polri, dan Depkeu yang masing-masing delapan pemegang saham. (Persda Network/yls)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau