JAKARTA, JUMAT- Pemerintah akan melakukan penagihan paksa diikuti dengan upaya paksa badan (gizjeling) terhadap 24 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif. Untuk pelaksanaan penagihan paksa, pemerintah sedang menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan ditandatangani Menteri Keuangan, Kepala Polri, dan Jaksa Agung.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, pemerintah sudah lama memilih opsi penyelesaian tunggakan 24 obligor tersebut secara out of court settelement. Yakni tidak mengajukan gugatan pidana ataupun perdata. Mereka diberikan kesempatan untuk melunasi seluruh kewajibannya.
Namun kenyataannya, sampai sekarang ke-24 obligor tersebut belum juga mau melunasi kewajibannya. Atas dasar itulah, pemerintah kini sedang menyusun SKB untuk pelaksanaan upaya penagihan paksa diikuti gijzeling.
"Penyelesaiannya out of court settlement, maka dilakukan penagihan.Kalau dia tidak mau membayar digugat perdata atau penyelesaian PUPN ( Panitia Urusan Piutang Negara). Tapi kalau ngak mau bayar juga, gijzeling (paksa badan) seperti yang diatur dalam HIR (sebelum ada KUHAP). Itukan yang akan disusun dalam SKB," tegas Hendarman dalam silaturahmi dengan wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (18/7).
Dalam SKB, Menteri Keuangan duduk sebagai Ketua dan Hendarman Supandji duduk sebagai pembina. Hendarman berharap, SKB tersebut dapat dikeluarkan paling lambat bulan Agustus nanti.
Selama pembahasan SKB, Departemen Keuangan juga akan melakukan penghitungan terhadap aset yang telah diserahkan obligor tersebut. Sehingga, ketika SKB diterbitkan, penghitungan kekurangan pembayaran obligor tersebut telah selesai dilakukan. "Audit harus bersama-sama. Audit jalan, SKB jalan," lanjutnya.
SKB tersebut, akan digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Agung, Polri, dan Depkeu yang masing-masing delapan pemegang saham. (Persda Network/yls)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang