Jakarta, Kompas - Advokat senior Bambang Widjojanto menduga ada upaya struktural dan sistematis untuk memperlemah Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Upaya itu tampak dari beberapa pasal yang muncul dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tipikor.
Dalam pasal 27 tentang majelis hakim Pengadilan Tipikor disebutkan sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak-banyaknya lima orang. Majelis hakim itu terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc. Komposisi hakim ditetapkan ketua pengadilan atau Ketua Mahkamah Agung sesuai tingkatan dan kepentingan perkara.
Ketentuan itu berbeda dengan Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyebutkan majelis hakim Tipikor berjumlah lima orang, yang terdiri dari dua hakim pengadilan negeri dan tiga hakim ad hoc.
Jumat (18/7) di Jakarta, Bambang mengatakan, pasal dalam RUU itu adalah bentuk kompromi karena di daerah sulit menemukan hakim ad hoc. Namun, komposisi itu berpotensi memberi ruang longgar untuk memperlemah posisi hakim ad hoc. Padahal, integritas Pengadilan Tipikor terletak pada hakim ad hoc sebagai representasi publik.
Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari, menduga ada logika terbalik dalam mengenali situasi. Pemerintah berasumsi pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung sudah membaik. Padahal, faktanya hal itu belum terjadi. Keberadaan Pengadilan Tipikor adalah penguatan sistem peradilan sebab pengadilan konvensional tak dapat diandalkan.
Secara terpisah, Denny Indrayana dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis di Jakarta, memprihatinkan hukuman bagi pelaku korupsi yang belum menimbulkan efek jera. (jos/fer)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang