Lembaga negara

Pengadilan Tipikor Ingin Diperlemah

Kompas.com - 19/07/2008, 01:04 WIB

Jakarta, Kompas - Advokat senior Bambang Widjojanto menduga ada upaya struktural dan sistematis untuk memperlemah Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Upaya itu tampak dari beberapa pasal yang muncul dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tipikor.

Dalam pasal 27 tentang majelis hakim Pengadilan Tipikor disebutkan sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak-banyaknya lima orang. Majelis hakim itu terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc. Komposisi hakim ditetapkan ketua pengadilan atau Ketua Mahkamah Agung sesuai tingkatan dan kepentingan perkara.

Ketentuan itu berbeda dengan Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyebutkan majelis hakim Tipikor berjumlah lima orang, yang terdiri dari dua hakim pengadilan negeri dan tiga hakim ad hoc.

Jumat (18/7) di Jakarta, Bambang mengatakan, pasal dalam RUU itu adalah bentuk kompromi karena di daerah sulit menemukan hakim ad hoc. Namun, komposisi itu berpotensi memberi ruang longgar untuk memperlemah posisi hakim ad hoc. Padahal, integritas Pengadilan Tipikor terletak pada hakim ad hoc sebagai representasi publik.

Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari, menduga ada logika terbalik dalam mengenali situasi. Pemerintah berasumsi pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung sudah membaik. Padahal, faktanya hal itu belum terjadi. Keberadaan Pengadilan Tipikor adalah penguatan sistem peradilan sebab pengadilan konvensional tak dapat diandalkan.

Secara terpisah, Denny Indrayana dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis di Jakarta, memprihatinkan hukuman bagi pelaku korupsi yang belum menimbulkan efek jera. (jos/fer)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau