Kekerasan Terhadap Anak Meningkat

Kompas.com - 20/07/2008, 11:45 WIB

KETUA Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Seto Mulyadi mengatakan pelanggaran terhadap hak-hak anak di Indonesia kian mengkhawatirkan.

Berbicara di sela-sela lomba gerak jalan Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu  (20/7),  Seto menjelaskan fenomena kekerasan itu bisa terlihat dari data pelanggaran hak anak yang dikumpulkan Komnas Anak dari data induk lembaga perlindungan anak yang ada di 30 provinsi di Indonesia dan layanan pengaduan lembaga tersebut.

Data menunjukkan, pda tahun 2006 jumlah kasus pelanggaran hak anak yang terpantau sebanyak 13.447.921 kasus dan pada 2007 jumlahnya meningkat 40.398.625 kasus. Sedangkan selama periode Januari hingga Juni 2008, Komnas Anak mencatat sebanyak 21.872 anak menjadi korban kekerasan fisik dan psikis di lingkungan sosialnya.

Seto Mulyadi mendesak pemerintah untuk segera mengatasi masalah kekerasan anak karena akan mengancam kelangsungan dan kehidupan banga di masa depan. Bila kondisi  dibiarkan tanpa upaya serius mengatasinya, dikhawatirkan negeri ini bisa kehilangan satu generasi.

"Pemerintah harus memanfaatkan momen peringatan hari anak untuk memulai gerakan nasional perlindungan anak dari kekerasan. Kekerasan terhadap anak harus dihentikan sekarang juga," katanya dan menambahkan gerakan nasional diperlukan untuk membangun gerakan komunitas menghentikan kekerasan terhadap anak.

Pelaku orang terdekat
Sementara itu Sekretaris Jendral Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, menambahkan, pelaku kekerasan terhadap anak sebagian besar adalah orang terdekat yakni keluarga atau tetangga.

"Menurut laporan yang dikumpulkan dari 33 lembaga perlindungan anak yang ada di provinsi dan kabupaten/kota itu, pelaku kekerasan terhadap anak sebagian besar adalah orang terdekat anak," ujarnya.

Arist menambahkan, lembaga-lembaga pelindungan anak di daerah yang berafiliasi dengan Komnas Anak juga melaporkan selama periode Januari-Juni 2008 sebanyak 12.726 anak menjadi korban kekerasan seksual dari orang terdekat mereka seperti orang tua kandung/tiri/angkat, guru, paman, kakek dan tetangga.

Data statistik tersebut, ditambah data-data  jumlah kasus penculikan anak, kasus perdagangan anak, anak terpapar asap rokok, anak korban peredaran narkoba, anak yang tak dapat akses sarana pendidikan, anak yang belum tersentuh layanan kesehatan dan anak yang tak punya akte kelahiran, memperjelas gambaran muram tentang pemenuhan hak-hak anak Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau