KETUA Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Seto Mulyadi mengatakan pelanggaran terhadap hak-hak anak di Indonesia kian mengkhawatirkan.
Berbicara di sela-sela lomba gerak jalan Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (20/7), Seto menjelaskan fenomena kekerasan itu bisa terlihat dari data pelanggaran hak anak yang dikumpulkan Komnas Anak dari data induk lembaga perlindungan anak yang ada di 30 provinsi di Indonesia dan layanan pengaduan lembaga tersebut.
Data menunjukkan, pda tahun 2006 jumlah kasus pelanggaran hak anak yang terpantau sebanyak 13.447.921 kasus dan pada 2007 jumlahnya meningkat 40.398.625 kasus. Sedangkan selama periode Januari hingga Juni 2008, Komnas Anak mencatat sebanyak 21.872 anak menjadi korban kekerasan fisik dan psikis di lingkungan sosialnya.
Seto Mulyadi mendesak pemerintah untuk segera mengatasi masalah kekerasan anak karena akan mengancam kelangsungan dan kehidupan banga di masa depan. Bila kondisi dibiarkan tanpa upaya serius mengatasinya, dikhawatirkan negeri ini bisa kehilangan satu generasi.
"Pemerintah harus memanfaatkan momen peringatan hari anak untuk memulai gerakan nasional perlindungan anak dari kekerasan. Kekerasan terhadap anak harus dihentikan sekarang juga," katanya dan menambahkan gerakan nasional diperlukan untuk membangun gerakan komunitas menghentikan kekerasan terhadap anak.
Pelaku orang terdekat
Sementara itu Sekretaris Jendral Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, menambahkan, pelaku kekerasan terhadap anak sebagian besar adalah orang terdekat yakni keluarga atau tetangga.
"Menurut laporan yang dikumpulkan dari 33 lembaga perlindungan anak yang ada di provinsi dan kabupaten/kota itu, pelaku kekerasan terhadap anak sebagian besar adalah orang terdekat anak," ujarnya.
Arist menambahkan, lembaga-lembaga pelindungan anak di daerah yang berafiliasi dengan Komnas Anak juga melaporkan selama periode Januari-Juni 2008 sebanyak 12.726 anak menjadi korban kekerasan seksual dari orang terdekat mereka seperti orang tua kandung/tiri/angkat, guru, paman, kakek dan tetangga.
Data statistik tersebut, ditambah data-data jumlah kasus penculikan anak, kasus perdagangan anak, anak terpapar asap rokok, anak korban peredaran narkoba, anak yang tak dapat akses sarana pendidikan, anak yang belum tersentuh layanan kesehatan dan anak yang tak punya akte kelahiran, memperjelas gambaran muram tentang pemenuhan hak-hak anak Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang