JAKARTA, MINGGU - Untuk meminimalkan pelanggaran hak-hak anak, pemerintah akan segera memulai gerakan nasional penghentian kekerasan terhadap anak
"Pada peringatan Hari Anak nanti, akan ada pernyataan pemerintah dan pencanangan gerakan nasional stop kekerasan terhadap anak," kata Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah usai memberangkatkan peserta lomba gerak jalan Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (20/7).
Ia mengatakan, pencanangan gerakan nasional tersebut akan diikuti dengan serangkaian kampanye dan sosialisasi penghentian kekerasan terhadap anak-anak. Organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, katanya, akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan kampanye dan sosialisasi gerakan nasional tersebut.
"Akan disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya keluarga, supaya tidak melakukan kekerasan, supaya mereka mendidik anak dengan kasih sayang," jelasnya.
Bachtiar mengatakan, kondisi ekonomi yang membuat keluarga dari golongan ekonomi menengah ke bawah kian sulit mendapatkan nafkah untuk menghidupi keluarga memang seringkali memicu terjadinya masalah dalam keluarga yang bisa berujung kekerasan terhadap anak.
Namun demikian, lanjutnya, setiap keluarga harus berusaha mencegah terjadinya kekerasan karena tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Bila pelanggaran terhadap undang-undang dilakukan maka penegak hukum harus melakukan tindakan terhadap pelakunya. Saya minta penegak hukum bisa melakukan tindakan-tindakan untuk menegakkan undang-undang tersebut supaya kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang