JAKARTA, SENIN - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Soedradjat Djiwandono mengaku menggunakan pinjaman dana YPPI sejumlah Rp 25 miliar untuk membiayai kegiatannya mengenai kebijakan BI dalam menangani krisis terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret dirinya menjadi tersangka. Hal ini ia ungkapkan saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Senin (21/7).
Soedradjat Djiwandono mengungkapkan dana sebesar Rp 25 miliar tersebut ia terima dalam dua tahap. Tahap pertama sejumlah Rp 5 miliar merupakan pinjaman dari YPPI. Sedangkan bantuan kedua sejumlah Rp 20 miliar. Semula Soedradjat mengetahui bantuan itu berasal dari BI, ternyata setelah ada pemeriksaan BPK terhadap BI tahun 2006, ia mendapat pemberitahuan dari YPPI untuk mengubah status bantuan tersebut menjadi pinjaman, karena dana tersebut merupakan uang YPPI.
"Mulanya uang Rp 20 miliar tersebut setahu saya adalah dana bantuan dari BI, namun pada tahun 2006 datang surat pemberitahuan dari yayasan (YPPI) bahwa dana bantuan sebesar tersebut adalah uang YPPI, sehingga saya harus menandatangani surat hutang," ujar Soedradjat.
Soedradjat mengaku pada awalnya berat untuk menyetujui perubahan status dari dana bantuan menjadi pinjaman. "Awalnya saya merasa berat, tapi karena itu keputusannya saya akhirnya menyepakati. Saya berjanji mengembalikan uang tersebut hingga batas waktu 2011," ujarnya.
Dari pinjaman tersebut, Soedradjat mengaku pinjaman pertama sebesar Rp 5 miliar sudah ia kembalikan. Sedangkan pinjaman kedua, dari total Rp 20 miliar sudah ia kembalikan sebesar Rp 300 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang