Penurunan Tarif PPh Turunkan Penerimaan Pajak Rp 14,3 Triliun

Kompas.com - 21/07/2008, 19:27 WIB

JAKARTA, SENIN - Penurunan tarif Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi dari yang tertinggi 35 persen menjadi 30 persen dan tarif tunggal PPh wajib pajak badan dari 30 persen ke 28 persen menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak sebesar Rp 14,3 triliun di 2009. Ini ditekankan karena dampak terbesar atas penerimaan pajak tahun depan yang disebabkan oleh kebijakan-kebijakan baru dalam Rancangan Undang-undang atau RUU PPh yang baru berasal dari perubahan tariff PPh tersebut.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (21/7) dalam sebuah jumpa pers terkait dengan hasil akhir pembahasan RUU PPh.

Pemerintah dan DPR menyepakati penurunan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 35 persen menjadi 30 persen mulai 2009. Ini dilakukan agar tarif PPh lebih kompetitif dibanding tarif pajak serupa di kawasan Asia.  

Selain menetapkan tarif tertinggi PPh orang pribadi, kedua belah pihak juga sepakat bahwa tarif baru itu masih bisa diturunkan lagi ke level 25 persen. I tu bisa dilakukan melalui sebuah peraturan pemerintah dan disetujui DPR dalam pembahasan Rancangan APBN. Ini berarti perubahan tarif selanjutnya tidak membutuhkan sebuah undang-undang yang bisa menghabiskan waktu lama.     

Lapisan pendapatan kena pajak juga diubah. Lapisan pajak maksimum dibebankan kepada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, sebelumnya ditetapkan maksimum di atas Rp 250 juta per tahun.

Dengan perubahan ini, tarif PPh orang pribadi menjadi 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun, 15 persen untuk penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun, 25 persen untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, dan yang tertinggi ditetapkan tarif 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta.

Khusus untuk wajib pajak badan, Panitia Kerja sepakat untuk mulai menerapkan tarif pajak tunggal sebesar 28 persen pada tahun 2009. Tarif tersebut akan diturunkan ke 25 persen mulai tahun 2010.

"Total potensi peneriman pajak yang hilang mencapai akibat kebijakan-kebijakan baru dalam RUU PPh mencapai Rp 40,8 triliun, bagian terbesarnya disebabkan oleh penurunan tariff PPh itu," ujar Darmin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau