Bank Jabar Kebobolan Kredit Fiktif Miliaran Rupiah

Kompas.com - 22/07/2008, 11:49 WIB

BANDUNG, SELASA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga Selasa (22/7) masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pengucuran kredit fiktif bernilai miliaran rupiah yang melibatkan sejumlah pejabat Bank Jabar Banten.
    
"Bahkan, Kepala Bank Jabar Banten Cabang Karawang diduga terlibat karena yang bersangkutan turut serta mempermudah pencairan kredit untuk proyek pembangunan sarana perkuliahan di ITB Bandung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Kamal Sofyan SH kepada pers pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-48 di Bandung, Selasa.
    
Kajati mengatakan, dalam kasus tersebut baru dua orang yang terindikasi sebagai tersangka, yakni Ahmad Faqih yang kini masih menjabat Kasie Analis Kredit di Bank Jabar Banten dan tersangka lainnya, yakni Ferry Faturrahman, Direktur CV Dea Pratama, yang beralamat di Jalan BKR, Kota Bandung.
    
"Dari lima orang saksi yang diperiksa secara intensif, dua orang itu yang terindikasi sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena dalam proses pencairan kredit banyak melibatkan pejabat Bank Jabar, termasuk unsur pimpinannya," kata Kajati.
    
Saksi yang sudah diperiksa di antaranya Kepala Bank Jabar Cabang Karawang, Bambang, Fajar, dan Tofik. "Saksi lainnya juga akan segera diperiksa," katanya.
    
Sebelumnya dilaporkan, setelah melalui penyelidikan secara intensif atas laporan dari warga masyarakat, akhirnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus kredit fiktif yang disalurkan Bank Jabar Banten bernilai miliaran rupiah.
         
Kasus yang diduga melibatkan dua tersangka itu berawal ketika CV Dea Pratama mengajukan kredit terkait proyek bahan perkuliahan, praktikum, dan operasional perkuliahan tahun 2002 di ITB pada 8 Januari 2003.
    
Total pengajuan kredit sebesar Rp 9,4 miliar kepada Bank Jabar. Namun, yang disetujui Rp 4,8 miliar dan dalam proses pembayarannya mengalami kemacetan. Kredit macetnya sebesar Rp 3,4 miliar. Bahkan, belakangan diketahui bahwa surat perintah kerja terkait kredit tersebut ternyata bodong alias dipalsukan.
    
Pengajuan kredit itu ternyata dilakukan setelah proyek yang dikerjakannya di ITB sudah selesai. Nilai proyeknya pun sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan pengajuan kredit, yakni hanya Rp 92 juta.
    
Guna melancarkan pengucuran kredit tersebut, ternyata melibatkan orang dalam Bank Jabar, yakni Ahmad Faqih. Ahmad Faqih saat itu selaku Kasie Analisis Kredit Bank Jabar yang diminta melakukan survei diduga kongkalikong meloloskan kredit bernilai miliaran rupiah itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau