Persentase Pendukung Capres Minimal 15 Persen

Kompas.com - 22/07/2008, 12:58 WIB

JAKARTA, SELASA - Pembahasan syarat dukungan bagi parpol atau gabungan parpol dalam RUU Pilpres masih menjadi pro dan kontra mengenai persentase yang mengusulkan pasangan capres dan cawapres. menurut Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan dalam diskusi tentang RUU Pilpres, persentase yang cukup ideal untuk menghasilkan calon yang mendapat dukungan tak lebih dari 15 persen suara dari pemilu.

"Persentase kurang dari 15 persen akan menghasilkan sekitar 5 calon kandidat dari parpol atau gabungan parpol. Kalau semakin sedikit persentasenya, maka kemungkinan munculnya calon baru akan terbuka lebih besar," tutur Anies kepada Kompas.com, Selasa (22/7).

Masalahnya, menurut Anies, bukan pada besaran dukungan capres dari koalisi atau parpol, tapi yang penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif itu diperlukan polarisasi koalisi yang stabil. "Selama ini polarisasi koalisi parpol di Indonesia terjadi menjelang pemilu dan polanya selalu berubah. Pencalonan presiden ini seharusya menjadi salah satu jalan untuk mengonsolidas polar-polar partai supaya jumlahnya stabil," Anies menjelaskan.

Sedangkan menurut peneliti Cetro, Refly Harun, Cetro lebih cenderung kembali pada dasar hukum UU No 23/2003 yang menyebutkan dukungan 15 kursi atau 20 persen suara, tetapi belum sempat diterapkan pada Pemilu 2004. "Dalam landasan konstitusional Pasal 6A ayat 2 hanya disebutkan pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu," ujar Refly.

Selama ini, Cetro mencatat pro dan kontra mewarnai syarat dukungan parpol atau gabungan parpol. Dikatakan Refly, sikap parpol beragam, seperti Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghendaki 20 persen suara dalam pemilu, PDI-P mengusulkan 15 persen, dan Partai Amanat Nasional (PAN) menginginkan parliamentary threshold dengan 2,5 persen.

Berbeda dengan Sekjen DPP Golkar Rully Chairul Azwar, yang lebih baik itu bukan calon kandidat yang banyak karena bila ada calon yang hanya avonturir justru hal itu yang harus dicegah. "Calon yang ideal itu tak harus dilihat dari sedikit banyaknya dukungan, tapi integritas calon. Yang paling ideal itu yang didukung parlemen dan mendapat suara 50 persen dari koalisi permanen parpol," ujar Rully.

Sedangkan menurut anggota DPR RI Patrialis Akbar dari Fraksi PAN, memang pembahasan RUU Pilpres mengenai syarat dukungan bagi parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon yang termuat dalam pasal 9. "Besaran syarat dukungan minimal diserahkan pada forum lobi dengan pilihan 15-30 persen," kata Patrialis yang terlibat dalam pembahasan RUU Pilpres.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau