JAKARTA, SELASA - Pembahasan syarat dukungan bagi parpol atau gabungan parpol dalam RUU Pilpres masih menjadi pro dan kontra mengenai persentase yang mengusulkan pasangan capres dan cawapres. menurut Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan dalam diskusi tentang RUU Pilpres, persentase yang cukup ideal untuk menghasilkan calon yang mendapat dukungan tak lebih dari 15 persen suara dari pemilu.
"Persentase kurang dari 15 persen akan menghasilkan sekitar 5 calon kandidat dari parpol atau gabungan parpol. Kalau semakin sedikit persentasenya, maka kemungkinan munculnya calon baru akan terbuka lebih besar," tutur Anies kepada Kompas.com, Selasa (22/7).
Masalahnya, menurut Anies, bukan pada besaran dukungan capres dari koalisi atau parpol, tapi yang penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif itu diperlukan polarisasi koalisi yang stabil. "Selama ini polarisasi koalisi parpol di Indonesia terjadi menjelang pemilu dan polanya selalu berubah. Pencalonan presiden ini seharusya menjadi salah satu jalan untuk mengonsolidas polar-polar partai supaya jumlahnya stabil," Anies menjelaskan.
Sedangkan menurut peneliti Cetro, Refly Harun, Cetro lebih cenderung kembali pada dasar hukum UU No 23/2003 yang menyebutkan dukungan 15 kursi atau 20 persen suara, tetapi belum sempat diterapkan pada Pemilu 2004. "Dalam landasan konstitusional Pasal 6A ayat 2 hanya disebutkan pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu," ujar Refly.
Selama ini, Cetro mencatat pro dan kontra mewarnai syarat dukungan parpol atau gabungan parpol. Dikatakan Refly, sikap parpol beragam, seperti Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghendaki 20 persen suara dalam pemilu, PDI-P mengusulkan 15 persen, dan Partai Amanat Nasional (PAN) menginginkan parliamentary threshold dengan 2,5 persen.
Berbeda dengan Sekjen DPP Golkar Rully Chairul Azwar, yang lebih baik itu bukan calon kandidat yang banyak karena bila ada calon yang hanya avonturir justru hal itu yang harus dicegah. "Calon yang ideal itu tak harus dilihat dari sedikit banyaknya dukungan, tapi integritas calon. Yang paling ideal itu yang didukung parlemen dan mendapat suara 50 persen dari koalisi permanen parpol," ujar Rully.
Sedangkan menurut anggota DPR RI Patrialis Akbar dari Fraksi PAN, memang pembahasan RUU Pilpres mengenai syarat dukungan bagi parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon yang termuat dalam pasal 9. "Besaran syarat dukungan minimal diserahkan pada forum lobi dengan pilihan 15-30 persen," kata Patrialis yang terlibat dalam pembahasan RUU Pilpres.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang