SEMARANG, SELASA - Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menyiapkan tiga regu tembak sebagai pelaksana eksekusi terhadap Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron. Ketiga orang tersebut merupakan terpidana mati perkara peledakan bom di Bali tahun 2002.
Wakil Kepala Polda Jateng Brigadir Jenderal (Polisi) Adang Rochjana mengatakan hal itu di Markas Polda Jateng, Selasa (22/7). Kami sudah menyiapkan tiga regu tembak yang hingga saat ini masih berlatih.
"Tidak hanya untuk terpidana mati kasus bom Bali, regu ini juga sebagai eksekutor terpidana mati lainnya," tuturnya.
Selain sudah menyiapan regu tembak, Polda Jateng juga sudah menyiapkan lokasi yang diperkirakan akan menjadi tempat eksekusi terhadap ketiga terpidana itu. Ada tiga tempat pelaksanaan hukuman tembak mati yang disiapkan.
"Kami tidak bisa menjelaskan di mana saja tempat-tempat itu. Yang pasti, tempat tersebut harus jauh dari pemukiman dan mudah untuk melakukan evakuasi terpidana," jelas Adang didampingi Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jateng Komisaris Besar Dewa Parsana.
Meski sudah menyiapkan regu tembak dan lokasi pelaksanaan eksekusi, Polda Jateng sama sekali belum menerima pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari kejaksaan. "Untuk kepastian pelaksanaan eksekusi, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari kejaksaan," ucap Adang.
Ditemui secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Kadir Sitanggang menjelaskan, pihak yang menentukan kapan dilaksanakannya hukuman mati terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali tersebut berada pada kewenangan Kejati Bali. Kejati Jateng akan berkoordinasi dengan Kejati Bali jika sudah keluar keputusan pelaksanaan eksekusi.
"Kami kan hanya menyediakan tempat saja karena ketiga narapidana itu kebetulan dipenjara di LP Nusakambangan yang berada di wilayah hukum Kejati Jateng," ujar Kadir sambil menjelaskan jika hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan dari Kejati Bali.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang