JAKARTA, SELASA- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menegaskan, koruptor di Indonesia bisa dijatuhi hukuman mati. Hukuman mati ini dijatuhkan apabila koruptor tersebut melakukan korupsi dalam keadaan tertentu. Yakni mengorupsi dana untuk penanggulangan bencana, penanggulangan kerusuhan sosial dan penanggulangan krisis moneter.
"Koruptor bisa dihukum mati kalau yang dikorupsi dana bencana alam," tegas Marwan seusai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7).
Pasal hukuman mati, menurut Marwan terdapat dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isinya, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaiman dimaksud ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dijatuhkan". Penjelasan pasal tersebut adalah,"Yang dimaksud dengan keadaan tertentu, apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan penangggulangan tindak pidana korupsi".
"Kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi, ya tidak bisa," lanjut Marwan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang