Sita Harta Halimah-Bambang di Simprug Diundur!

Kompas.com - 22/07/2008, 22:01 WIB

JAKARTA, SELASA - Rencana peletakan sita lanjutan harta bersama yang dilayangkan Halimah Agustina Kamil di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk tanah dan rumah di kawasan Simprug urung dilakukan, Rabu (23/7) besok.

Juru sita dari PA Jakarta Selatan baru akan melakukan peletakan harta atas tanah dan rumah di kawasan Simprug Garden 2, Jakarta Selatan, Kamis besok.       

"Rencananya memang Rabu (23/7), tapi diundur jadi Kamis. Kami sudah menerima pemberitahuan soal pengunduran tersebut," ujar Cindy Panjaitan, salah satu tim kuasa hukum Halimah, saat dihubungi Kompas Entertainment di Jakarta, Selasa (21/7).  

Menurut Cindy, PA Jaksel telah menjadwalkan  proses peletakan sita dalam dua tahap. "Untuk tanah yang di Simprug Garden II akan dilakukan Kamis besok, sedangkan obyek yang di Ciganjur dilakukan Selasa pekan nanti," katanya.

Juru bicara PA Jakarta Pusat Nuheri SH, pekan lalu mengatakan, proses peletakan sita harta di kawasan perumahan Simprug Garden akan dilakukan oleh juru sita dari PA Jaksel. Seperti diberitakan sebelumnya, peletakan sita tersebut dilakukan berdasarkan putusan PA Jakpus, 26 Juni lalu, yang mengabulkan permohonan sita marital yang diajukan Halimah.  

Peletakan sita harta sebelumnya, telah dilakukan di dua rumah berikut tanah di Jalan Tanjung, Menteng, Jakpus, dan dua mobil atas nama Halimah Agustina Kamil, yaitu Porsche Cayenne B 905 AT dan VW Tuareg B 82 G.

Sementara itu, peletakan sita yang akan dilakukan Kamis nanti berupa tanah seluas 2.705 meter persegi dan 1.355 meter persegi di perumahan Simprug Garden II, Grogol Selatan, Jakarta, atas nama Asriland, di mana Halimah menjadi komisaris dan Bambang sebagai direktur utama pada perusahaan tersebut.
 
Untuk peletakan sita atas obyek di kawasan Ciganjur, Pasar Minggu, akan dilakukan terhadap tanah seluas 3.105 meter persegi. "Proses peletakan sitanya sendiri rencananya akan melibatkan pejabat setempat dan aparat kepolisian serta empat orang saksi dari pengadilan," katanya.    

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau