JAKARTA, RABU - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengatakan sedang membuat aturan yang memungkinkan Kantor Akuntan Publik (KAP) bisa memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah.
"Saat ini BPK tengah menyiapkan surat keputusan BPK yang memungkinkan pemeriksaan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) oleh KPA, terutama untuk LKPD tingkat kabupaten dan kotamadya," kata Anwar di sela konferensi sektor publik di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu.
Menurut Anwar, BPK tidak mungkin memeriksa semua entitas yang ada karena banyaknya yang di periksa BPK. Saat ini setidaknya terdapat 480 entitas LKPD. (C10-08)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang