Pemprov Sumut Minta Menkeu Koordinasi dengan Mendagri

Kompas.com - 23/07/2008, 18:20 WIB

MEDAN, RABU - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani agar berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, terkait banyaknya peraturan daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi tentang pajak dan retribusi di Sumatera Utara yang dianggap bermasalah. Sumatera Utara tercatat sebagai salah satu daerah yang paling banyak memiliki perda bermasalah.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provi nsi Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani merekomendasikan 63 perda di Sumut untuk dibatalkan. Menurut Ferlin, ada beberapa perda yang sebenarnya telah dievaluasi salam masih berbentuk rancangan perda di Departemen Dalam Negeri, tetapi tetap juga direkomendasikan dibatalkan oleh Menteri Keuangan.

Ferlin mencontohkan, Perda Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2007 tentang retribusi tempat pendaratan kapal tetap direkomendasikan dibatalkan Menteri Keuangan, meski sudah dilakukan evaluasi oleh Departemen Dalam Negeri.

Saat masih berupa rancangan peraturan daerah, dan disepakati Pemprov Sumut dengan DPRD Sumut, kami mengirimkan rancangan ini untuk dievaluasi Departemen Dalam Negeri. Ada satu pasal yang diminta Departemen Dalam Negeri untuk d ihapus. Kami kemudian menghapus pasal tersebut sesuai permintaan Departemen Dalam Negeri sebelum rancangan perda tersebut menjadi perda. Tetapi meski sudah ada pasal yang dihapus, tetapi masih direkomendasikan dibatalkan oleh Menteri Keuangan, kata Ferlin di Medan, Rabu (23/7).

Ferlin mengaku tidak tahu, dari mana Departemen Keuangan mendapatkan draft rancangan perda tersebut. Yang didapat Menteri Keuangan baru sebatas draft rancangan perda, sementara kami hanya mengirimkannya ke Departemen Dalam Negeri. Itu pun sudah berupa rancangan perda yang telah dibahas dengan DPRD Sumut. Jadi yang direkomendasikan batal oleh Menteri Keuangan adalah draft rancangan perda. "Padahal kami sudah melakukan evaluasi dengan Departemen Dalam Negeri dan menghapus pasal-pasal yang bermasalah," katanya.

Ferlin menyayangkan rekomendasi pembatalan perda dari Menteri Keuangan tanpa koordinasi dengan Departemen Dalam Negeri. Kalau hanya satu dua pasal yang bermasalah dalam perda tersebut, mengapa harus perdanya keseluruhan yang dibata lkan. "Kenapa tidak hanya meminta revisi atau penghapusan pasal yang bermasalah. Membuat perda ini kan tidak murah," kata Ferlin.

Namun demikian Ferlin mengakui, perda kabupaten/kota dan provinsi di Sumut juga sudah ada yang dibatalkan atas permintaan pemerintah pusat. Yang sudah dibatalkan Menteri Dalam Negeri jumlahnya mencapai 100 perda, 81 di antaranya adalah perda soal retribusi dan 12 perda soal pajak. "Sisanya perda lain-lain," kata Ferlin.

Ferlin juga mengakui, ada beberapa kabupaten di Sumut yang ma sih membandel dengan tetap memberlakukan perda yang sudah dibatalkan tersebut, di antaranya perda di Kabupaten Asahan dan Nias. Menurut dia, jika pemerintah kabupaten masih memberlakukan perda yang telah dibatalkan pemerintah pusat, bisa dianggap pemerint ah kabupaten yang bersangkutan melakukan pungutan liar.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut RE Nainggolan mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak melakukan eksaminasi perda ke Pemprov Sumut. Menurut dia, dulu pemerintah kabupaten/kota pernah membuat perda tanpa eksaminasi, bahkan pemberitahuan ke Pemprov Sumut.

Sekarang sudah tidak ada lagi pemerintah kabupaten/kota yang membuat perda tanpa eksaminasi Pemprov Sumut. "Saat ini, kecil kemungkinan pemerintah kabupaten/kota membuat perda bermasalah, karena kami terus melakukan eksaminasi terhadap perda yang mereka hasilkan," katanya.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau