MEDAN, RABU - Pemerintah mengambil alih pengelolaan hutan Register 40 yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Tapanuli Selatan. Eksekusi pengambilalihan lahan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642 Tahun 2006.
"Pelaksanaan eksekusi ini lebih cepat lebih baik dilakukan. Jika tidak, maka kerugian negara akan semakin besar. Tahap awal proses eksekusi akan berlangsung mulai Agustus ini," tutur Staf Ahli Menteri Kehutanan RI I Made Subadia, di Medan, Rabu (23/7).
Made mengatakan saat ini hutan seluas 47.000 hektar itu dikuasai Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda. Untuk mengamankan jalannya eksekusi ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku eksekutor meminta bantuan pengamanan Kepolisian Daerah Sumut.
Kawasan hutan Register 40 ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi melalui Government Besluit (GB) Nomor 50 1924. Penetapan kawasan yang sama juga tercantum dalam berita acara pago-pago (kesepakatan adat-red) masyarakat kepada Gubernur Sumut tahun 1972. Dasar terakhir berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumut seluas 3,7 juta hektar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang