JAKARTA, KAMIS - Jaksa penuntut umum (JPU), salah menafsirkan sadapan percakapan antara Urip Tri Gunawan dengan seseorang yang disinyalir bernama Adi.
Hal ini terungkap saat Anggota Majelis Hakim Andi Bachtiar menanyakan tentang percakapan tersebut kepada Tim Penyelidik BLBI Kejaksaan Agung, Adi Prabowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (24/7).
"Apakah Saudara pernah melakukan hubungan lewat telepon dengan terdakwa Urip?" tanya Andi.
"Untuk kasus BLBI BDNI, saya tidak pernah berhubungan dengan Pak Urip," jawab Adi.
"Apakah benar nomor telepon genggam Anda 081xxx," ujar Andi.
"Bukan. Nomor telepon genggam saya dari dulu, 08161446836. Saya tidak punya nomor HP lebih dari satu," jelas Adi.
"Tapi masih ingatkah Saudara ada percakapan pada tanggal 19 bulan 12 tahun 2007 pukul 08.49, tentang MSAA (Master Settlement Acquisition Agreement). Saudara bilang kalau tidak dijadikan perdata, uangnya enggak dapet?" kata Andi menjelaskan.
"Tidak," ujar Adi."Jadi tidak ngaku?" tukas Andi.
"Tidak, saya tidak merasa melakukan itu," tutur pria berkemeja putih itu.
"Baik. Itu nanti majelis yang menilai. Nanti kami minta JPU memutarkan rekamannya," ancam Andi.
"Yang Mulia. Saya minta izin, agar rekaman itu diputar saja. Biar jelas. Sebab, saya merasa tidak pernah berhubungan dengan terdakwa," tantang Andi tegas.
Beberapa detik kemudian, rekaman pun diperdengarkan. Namun, Andi masih tidak mengakui itu merupakan suaranya. "Yang Mulia, itu bukan dialek dan bukan dari nomor saya. Nomor saya itu 08161446836. Itu nomor saya dari tahun 1998. Tidak pernah ganti," jelas Adi.
Melihat kegigihan Adi dalam mempertahankan pendapatnya, Ketua Majelis Hakim Teguh A Hariyanto, bertanya kepada Urip. "Terdakwa apakah itu memang percakapan saudara dengan Adi?" ujarnya.
"Bukan Yang Mulia. Nanti bisa saya jelaskan," kata Urip.
Pada akhir kesaksian Adi, ketua majelis hakim kembali bertanya siapakah Mr. Adi yang menjadi misteri itu.
"Yang Mulia. Ini membuktikan teknologi bisa salah. Itu tadi percakapan saya dengan Pak Adi dari BPK," jelasnya.
"Yang Mulia, kalau diizinkan, saya minta percakapan itu diputar saja keseluruhan. Biar jelas. Kalau perlu dihadirkan saksi ahli," pinta Adi.
"Lho, ini bukan sidang Anda kok Saudara yang ngotot. Tapi bagus itu," tanggap Teguh.(BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang