JPU Salah Simpulkan Sadapan Percakapan

Kompas.com - 24/07/2008, 14:36 WIB

JAKARTA, KAMIS - Jaksa penuntut umum (JPU), salah menafsirkan sadapan percakapan antara Urip Tri Gunawan dengan seseorang yang disinyalir bernama Adi.

Hal ini terungkap saat Anggota Majelis Hakim Andi Bachtiar menanyakan tentang percakapan tersebut kepada Tim Penyelidik BLBI Kejaksaan Agung, Adi Prabowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (24/7).

"Apakah Saudara pernah melakukan hubungan lewat telepon dengan terdakwa Urip?" tanya Andi.

"Untuk kasus BLBI BDNI, saya tidak pernah berhubungan dengan Pak Urip," jawab Adi.

"Apakah benar nomor telepon genggam Anda 081xxx," ujar Andi.

"Bukan. Nomor telepon genggam saya dari dulu, 08161446836. Saya tidak punya nomor HP lebih dari satu," jelas Adi.

"Tapi masih ingatkah Saudara ada percakapan pada tanggal 19 bulan 12 tahun 2007 pukul 08.49, tentang MSAA (Master Settlement Acquisition Agreement). Saudara bilang kalau tidak dijadikan perdata, uangnya enggak dapet?" kata Andi menjelaskan.

"Tidak," ujar Adi."Jadi tidak ngaku?" tukas Andi.

"Tidak, saya tidak merasa melakukan itu," tutur pria berkemeja putih itu.

"Baik. Itu nanti majelis yang menilai. Nanti kami minta JPU memutarkan rekamannya," ancam Andi.

"Yang Mulia. Saya minta izin, agar rekaman itu diputar saja. Biar jelas. Sebab, saya merasa tidak pernah berhubungan dengan terdakwa," tantang Andi tegas.

Beberapa detik kemudian, rekaman pun diperdengarkan. Namun, Andi masih tidak mengakui itu merupakan suaranya. "Yang Mulia, itu bukan dialek dan bukan dari nomor saya. Nomor saya itu 08161446836. Itu nomor saya dari tahun 1998. Tidak pernah ganti," jelas Adi.

Melihat kegigihan Adi dalam mempertahankan pendapatnya, Ketua Majelis Hakim Teguh A Hariyanto, bertanya kepada Urip. "Terdakwa apakah itu memang percakapan saudara dengan Adi?" ujarnya.

"Bukan Yang Mulia. Nanti bisa saya jelaskan," kata Urip.

Pada akhir kesaksian Adi, ketua majelis hakim kembali bertanya siapakah Mr. Adi yang menjadi misteri itu.

"Yang Mulia. Ini membuktikan teknologi bisa salah. Itu tadi percakapan saya dengan Pak Adi dari BPK," jelasnya.

"Yang Mulia, kalau diizinkan, saya minta percakapan itu diputar saja keseluruhan. Biar jelas. Kalau perlu dihadirkan saksi ahli," pinta Adi.

"Lho, ini bukan sidang Anda kok Saudara yang ngotot. Tapi bagus itu," tanggap Teguh.(BOB)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau