IDI: Ada Kejanggalan Pada RUU Rumah Sakit

Kompas.com - 24/07/2008, 17:17 WIB

JAKARTA, KAMIS - Tim Pengkaji Rancangan Undang-Undang Rumah Sakit Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melihat adanya kejanggalan dalam draf RUU tentang peyelenggaraan rumah sakit yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) di Komisi IX DPR RI.  

"Di dalamnya tidak ada tanggung jawab sosial rumah sakit kepada orang miskin atau saat keadaan gawat darurat.  Naskah akademik dan uraian pasalnya juga tidak relevan dan tidak nyambung," kata Dr. Muh. Nasser, Sp.KK,D.Law, Wakil Ketua Tim Pengkaji Rancangan Undang-Undang Rumah Sakit PB IDI dalam diskusi bulanan PB IDI di Jakarta, Rabu.

Pembuatan undang-undang tersebut, menurut dia, juga bertentangan dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 karena tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyiapan undang-undang.

"Draf RUU itu juga tidak mengakomodir doktrin ’Samaritan Law’, pihak yang terlibat dalam rumah sakit tidak diberi ruang untuk berfikir apapun kecuali untuk menghasilkan uang bagi rumah sakit," katanya.

Nasser menjelaskan pula bahwa penyelenggaraan rumah sakit sebenarnya juga tidak layak diatur dengan undang-undang yang berdiri sendiri karena alasan-alasannya tidak cukup memenuhi persyaratan penerbitan sebuah undang-undang.

"Ini memang harus diatur, tapi peraturan penyelenggaraannya cukup diatur dalam peraturan perundangan di bawah undang-undang," katanya. Apalagi, ia melanjutkan, pasal-pasal strategis pengaturan penyelenggaraan rumah sakit juga bisa dimasukkan ke dalam amandemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
    
Lain dengan Nasser, Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Dr.Adib A Yahya, MARS, mengatakan bahwa UU tentang rumah sakit sudah sangat mendesak untuk diterbitkan.
    
"Karena masalah rumah sakit sudah semakin besar dan kompleks, jadi harus diatur.  Secara yuridis ini juga diamanatkan dalam undang-undang, salah satunya pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945," katanya.
    
Ia menambahkan, undang-undang itu juga diperlukan sebagai payung hukum yang tegas bagi pasien dan pengelola rumah sakit.Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir juga berpendapat, UU tentang rumah sakit perlu diterbitkan untuk memberikan kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara negara dan pengelola sarana pelayanan kesehatan.
    
"Di samping itu, penetapan badan hukum rumah sakit juga mesti diatur karena itu berdampak langsung terhadap pelayanan," katanya.Namun Adib dan Husna sepakat, penyusunan rancangan undang-undang tentang rumah sakit harus dilakukan secara teliti dan hati-hati dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi perumasakitan dan kedokteran.
    
Adib menjelaskan, draf RUU tentang rumah sakit seharusnya antara lain memuat batasan dan fungsi rumah sakit, klasifikasi dan jenis rumah sakit, kepemilikan dan pengalihan kepemilikan rumah sakit, sarana minimal/esensial yang harus ada pada rumah sakit.
    
Selain itu juga memuat persyaratan tenaga dan hubungan kerjanya dengan rumah sakit, ketentuan tentang hak dan kewajiban rumah sakit, tanggung jawab hukum, akreditasi dan penjagaan mutu layanan, fungsi sosial, prosedur perijinan dan prosedur pencabutan ijin, pembinaan rumah sakit dan sanksi-sanksi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau