SK DepkumHAM Kuatkan Posisi Muhaimin-Lukman Edy

Kompas.com - 24/07/2008, 21:36 WIB

JAKARTA, KAMIS - Posisi Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Lukman Edy sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) semakin kuat. Itu seiring keluarnya surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kamis (24/7) pasca putusan kasasi Mahkamah Aagung.

SK Menkumham itu mengesahkan Muhaimin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB sesuai dengan keputusan Menkumham RI no M-02.UM.06.08 Tahun 2005 tertanggal 8 Juni 2005. SK itu juga mengesahkan Lukman Edy sebagai Sekjen Dewan Tanfidz DPP PKB.

Tak ada perayaan luar biasa dari kubu Muhaimin. Orang-orang dekat Muhaimin hanya berkumpul di rumah Muhaimin di Kawasan Kuningan. Selang beberapa jam, rombongan PKB Muhaimin diwakili Ketua DPP Abdul Kadir Karding, Marwan Djakfar, Ida Fauziah dan Wasekjen, Hanif Dakhiri, langsung mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU. untuk menyerahkan SK perubahan kepengurusan dari DepkumHAM tersebut. Mereka diterima anggota KPU, Samsul Bahri, Andi Nurpati dan I Gusti Putu Artha.
 
"Kami datang ke KPU menyerahkan hasil salinan keputusan MenkumHAM yang ditandatangni langsung oleh pak Andi Mattalatta terkait dengan surat pengesahan ketum PKB pak Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Lukman Edy. Karena itu perlu kami jelaskan, dengan keluarnya SK ini, tidak ada lagi PKB dua, atau PKB abu-abu, yang ada adalah PKB di bawah kepemimpinan Pak Muhaimin dan pak Lukman Edy," ujar Abdul Kadir kepada wartawan.

Kadir menegaskan, dengan keluarnya SK Menkumham itu, maka seluruh proses administratif terkait dengan PKB harus dengan tanda tangan Muhaimin dan Lukman Edy. Ia juga menegaskan, keluarnya surat keputusan (SK) Departem Hukum dan HAM adalah modal dasar bagi PKB untuk meraih target perolehan suara 20 % seperti yang sudah ditargetkan dalam Muspimnas di Kemayoran, 22-23 Juli.

Kadir yang mantan Ketua DPW PKB Jateng juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka dengan PKB Gus Dur. Namun, ia mengatakan itu bersyarat. Syarat yang pertama, tujuh anasir jahat tidak boleh lagi menjadi bagian dari penggabungan PKB.

"Kami memakai istilah penggabungan. Seandainya sebelum keputusan hukum terjadi itu boleh dikatakan islah, tetapi ini kami sudah menang di MA, temen-temen yang mau bergabung silahkan kecuali tujuh orang itu. Tentang siapa mereka kan inisialnya sudah bolak-balik kami utarakan, ada Y, ada MA, HT, AJ, SH, AS dan TL" ujar dia.

Terkait kantor DPP PKB di Kalibata yang selama ini menjadi home base PKB Gus Dur, Kadir mengatakan bahwa itu soal teknis. Ia menyebut tidak perlu melakukan langkah mengambil alih karena pada saatnya juga nanti PKB Muhaimin akan berkantor di sana.
"Kenapa harus diambil alih karena secara hukum kami yang berhak semuanya. Saya kira sebagai warga yang taat hukum mereka pada saatnya akan menyadari itu. Tapi sejauh ini kami merasa enjoy di LPP PKB di Menteng," sambung Kadir.

Sementara KPU menegaskan akan segera melakukan rapat pleno (koordinasi) untuk menindaklanjuti SK DepkumHAM itu sesuai aturan dan tahapan. Anggota KPU untuk divisi teknis dan penyelenggaraan Pemilu, Andi Nurpati, menegaskan, sesuai UU No.2 tahun 2008 tentang partai politik, apabila ada perubahan kepengurusan, parpol menyampaikan kepada DepkumHAM untuk selanjutnya disahkan.

Sementara KPU sebagai user dari keputusan MenkumHAm untuk selanjutnya disesuaikan. "Maka apabila hasil koordinasi menyatakan bahwa ini adalah benar pengesahan yang ditetapkan DepkumHAM, maka terhitung sejak 24 Juli dan seterusnya, KPU harus menyesuaikan mengenai surat menyurat dan tindakan lainnya yang terkait dengan KPU dan PKB, seluruhnya harus disesuaikan, " ujar Andi Nurpati.

Sementara Putu Artha menambahkan, terkait keluarnya SK MenkumHAM tersebut, dari sisi hukum, implikasinya yang berhak menandatangani proses pencalegan di tingkat DPP adalah Ketua Umum dan Sekjen. "Dan untuk DPRD provinsi kabupaten kota adalah yang memiliki SK dari kepengurusna resmi DPP di bawah kepemimpinan pak Muhaimin dan pak Lukman Edy," ujar Putu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau