Investasi Asing Masih Terhambat di Indonesia

Kompas.com - 25/07/2008, 07:34 WIB

JAKARTA,JUMAT - Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD memasukkan Indonesia sebagai negara nomor 7 paling parah dalam menghambat calon-calon investor asing. Ini karena Indonesia masih membatasi kepemilikan usaha.

Hal tersebut diungkapkan dalam Laporan Hasil Penilaian OECD tentang Perekonomian Indonesia yang disampaikan Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria kepada wakil pemerintah di Jakarta, Kamis (24/7). Wakil pemerintah yang menerima laporan OECD tersebut adalah Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional Kantor Menko Perekonomian Mahendra Siregar dan Sekjen Departemen Keuangan Mulia P Nasution.

Dalam laporan itu disebutkan, Indonesia sebenarnya sudah mulai berhasil dalam menyederhanakan standar penyeleksian calon penanam modal, sistem notifikasi, dan prosedur perizinan usaha. Namun, Indonesia masih menerapkan pembatasan kepemilikan usaha di berbagai sektor.

Hal itu menyebabkan aturan investasi yang diterapkan Indonesia membatasi akses investor ke dalam negeri. Itu ditandai dengan posisi Indonesia yang ditempatkan di peringkat ke-38 dari 44 negara yang disurvei OECD dalam hal kumpulan negara yang menerapkan aturan pembatasan investasi. Semakin rendah posisinya, semakin baik.

Dalam kategori tersebut, Indonesia masih lebih baik dibandingkan India, China, Rusia, Eslandia, Meksiko, dan Australia. Namun, Indonesia dinilai lebih buruk dibandingkan dengan Afrika Selatan, Kanada, dan Brasil.

Begitu juga, dalam kelompok negara yang menerapkan sistem pengaturan pasar, Indonesia ditempatkan di posisi ke-30 dari 36 negara yang disurvei OECD. Dalam kategori ini, Indonesia masih lebih baik dibandingkan India, Polandia, Afrika Selatan, Turki, Meksiko, dan Cile. Namun, Indonesia masih lebih buruk dibandingkan Hongaria, Brasil, Italia, dan Yunani.

Kepentingan nasional

Menanggapi hasil penilaian OECD, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Lutfi menjelaskan, pembatasan investasi yang dinilai OECD berkaitan erat dengan substansi kepentingan nasional Indonesia. Identifikasi kepentingan nasional merupakan keputusan politik sekaligus hak setiap bangsa.

"Indonesia mempunyai national interest untuk melindungi pasarnya yang besar dan kandungan sumber daya alam yang tinggi, misalnya. Data OECD itu juga menunjukkan, bukan berarti kalau restriktif, orang tidak mau berinvestasi," ujar Lutfi.

Data OECD mendukung pendapat Lutfi. China dan India, misalnya, digolongkan sebagai negara yang lebih restriktif dalam investasi dibandingkan Indonesia. Namun, negara-negara ini berhasil menggaet investasi asing langsung.

Menurut Lutfi, terkait dengan tingkat daya tarik investasi secara umum, survei lembaga internasional menunjukkan Indonesia telah membuat perbaikan yang berarti. Japan Bank for International Cooperation (JBIC), misalnya, menyatakan, posisi Indonesia sebagai negara tujuan investasi bagi pemodal Jepang mulai meningkat dari peringkat kesembilan pada tahun 2006 menjadi peringkat kedelapan pada tahun 2007.

Survei global AT Kearney menempatkan Indonesia di peringkat ke-21 dalam Foreign Direct Investment (FDI) Confidence Index 2007. Padahal, dalam satu dekade sebelumnya Indonesia tak pernah masuk dalam peringkat 25 besar negara yang paling menarik bagi investasi asing.

"Investor masuk ke Indonesia karena kita memiliki 240 juta penduduk. Sekitar 60 persen hasil industri dipasok untuk kebutuhan dalam negeri. Jadi, memang pemodal masuk bukan untuk menjadikan Indonesia basis ekspor. Pemodal juga datang ke sini karena tertarik pada sumber daya alam," ujar Lutfi.

Pembatasan investasi dan pengaturan pasar diyakini Lutfi tidak menjadi masalah krusial sejauh terjadi penciptaan nilai tambah untuk kesejahteraan rakyat.

Dibahas hari ini

Saat dikonfirmasi mengenai penilaian OECD, Pelaksana Tugas Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan membahas hasil penilaian itu pada Jumat ini.

Staf Khusus Menko Perekonomian Mohammad Ikhsan mengatakan, semua kelemahan yang dilaporkan OECD sebenarnya sudah ada dalam rencana reformasi pemerintah, terutama tercantum dalam paket kebijakan perbaikan iklim investasi. Kondisi iklim investasi Indonesia secara umum sudah jauh membaik karena melampaui India dan China yang merupakan tolok ukur kemajuan ekonomi di kawasan Asia saat ini.

Sebelum memublikasikan hasil penilaiannya, OECD memanggil perwakilan pemerintah untuk memberikan penjelasan atau pendapat atas hasil survei yang mereka lakukan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau