JAKARTA,JUMAT - Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD memasukkan Indonesia sebagai negara nomor 7 paling parah dalam menghambat calon-calon investor asing. Ini karena Indonesia masih membatasi kepemilikan usaha.
Hal tersebut diungkapkan dalam Laporan Hasil Penilaian OECD tentang Perekonomian Indonesia yang disampaikan Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria kepada wakil pemerintah di Jakarta, Kamis (24/7). Wakil pemerintah yang menerima laporan OECD tersebut adalah Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional Kantor Menko Perekonomian Mahendra Siregar dan Sekjen Departemen Keuangan Mulia P Nasution.
Dalam laporan itu disebutkan, Indonesia sebenarnya sudah mulai berhasil dalam menyederhanakan standar penyeleksian calon penanam modal, sistem notifikasi, dan prosedur perizinan usaha. Namun, Indonesia masih menerapkan pembatasan kepemilikan usaha di berbagai sektor.
Hal itu menyebabkan aturan investasi yang diterapkan Indonesia membatasi akses investor ke dalam negeri. Itu ditandai dengan posisi Indonesia yang ditempatkan di peringkat ke-38 dari 44 negara yang disurvei OECD dalam hal kumpulan negara yang menerapkan aturan pembatasan investasi. Semakin rendah posisinya, semakin baik.
Dalam kategori tersebut, Indonesia masih lebih baik dibandingkan India, China, Rusia, Eslandia, Meksiko, dan Australia. Namun, Indonesia dinilai lebih buruk dibandingkan dengan Afrika Selatan, Kanada, dan Brasil.
Begitu juga, dalam kelompok negara yang menerapkan sistem pengaturan pasar, Indonesia ditempatkan di posisi ke-30 dari 36 negara yang disurvei OECD. Dalam kategori ini, Indonesia masih lebih baik dibandingkan India, Polandia, Afrika Selatan, Turki, Meksiko, dan Cile. Namun, Indonesia masih lebih buruk dibandingkan Hongaria, Brasil, Italia, dan Yunani.
Kepentingan nasional
Menanggapi hasil penilaian OECD, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Lutfi menjelaskan, pembatasan investasi yang dinilai OECD berkaitan erat dengan substansi kepentingan nasional Indonesia. Identifikasi kepentingan nasional merupakan keputusan politik sekaligus hak setiap bangsa.
"Indonesia mempunyai national interest untuk melindungi pasarnya yang besar dan kandungan sumber daya alam yang tinggi, misalnya. Data OECD itu juga menunjukkan, bukan berarti kalau restriktif, orang tidak mau berinvestasi," ujar Lutfi.
Data OECD mendukung pendapat Lutfi. China dan India, misalnya, digolongkan sebagai negara yang lebih restriktif dalam investasi dibandingkan Indonesia. Namun, negara-negara ini berhasil menggaet investasi asing langsung.
Menurut Lutfi, terkait dengan tingkat daya tarik investasi secara umum, survei lembaga internasional menunjukkan Indonesia telah membuat perbaikan yang berarti. Japan Bank for International Cooperation (JBIC), misalnya, menyatakan, posisi Indonesia sebagai negara tujuan investasi bagi pemodal Jepang mulai meningkat dari peringkat kesembilan pada tahun 2006 menjadi peringkat kedelapan pada tahun 2007.
Survei global AT Kearney menempatkan Indonesia di peringkat ke-21 dalam Foreign Direct Investment (FDI) Confidence Index 2007. Padahal, dalam satu dekade sebelumnya Indonesia tak pernah masuk dalam peringkat 25 besar negara yang paling menarik bagi investasi asing.
"Investor masuk ke Indonesia karena kita memiliki 240 juta penduduk. Sekitar 60 persen hasil industri dipasok untuk kebutuhan dalam negeri. Jadi, memang pemodal masuk bukan untuk menjadikan Indonesia basis ekspor. Pemodal juga datang ke sini karena tertarik pada sumber daya alam," ujar Lutfi.
Pembatasan investasi dan pengaturan pasar diyakini Lutfi tidak menjadi masalah krusial sejauh terjadi penciptaan nilai tambah untuk kesejahteraan rakyat.
Dibahas hari ini
Saat dikonfirmasi mengenai penilaian OECD, Pelaksana Tugas Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan membahas hasil penilaian itu pada Jumat ini.
Staf Khusus Menko Perekonomian Mohammad Ikhsan mengatakan, semua kelemahan yang dilaporkan OECD sebenarnya sudah ada dalam rencana reformasi pemerintah, terutama tercantum dalam paket kebijakan perbaikan iklim investasi. Kondisi iklim investasi Indonesia secara umum sudah jauh membaik karena melampaui India dan China yang merupakan tolok ukur kemajuan ekonomi di kawasan Asia saat ini.
Sebelum memublikasikan hasil penilaiannya, OECD memanggil perwakilan pemerintah untuk memberikan penjelasan atau pendapat atas hasil survei yang mereka lakukan.