Pelaku Industri Dibiarkan Saling "Berkelahi"

Kompas.com - 25/07/2008, 13:33 WIB

JAKARTA, JUMAT - Kalangan industri saat ini mengemban tugas berat: bersama PLN mencari jalan keluar bagi gangguan suplai listrik. Buruknya prasarana dasar ini telah menekan produktivitas industri. Pemerintah berjanji, tambahan kapasitas dari pembangkit baru mulai akhir 2009 akan mengurangi kepelikan itu. Masalah yang ikut dipertimbangkan industri adalah harga jual listrik berada jauh di bawah biaya produksi PLN.

Akibatnya, PLN dihantui ketidakmampuan finansial untuk memproduksi listrik. Hal itu berujung pada niat menaikkan tarif listrik. Problem itulah yang kini coba dirundingkan PLN dengan industri dalam mekanisme antarpelaku bisnis.

Mekanisme kesepakatan antarpelaku bisnis diharapkan menjadi terobosan meski kewenangan penentuan tarif berada pada pemerintah dan DPR. Kenaikan tarif listrik tentu bukanlah keputusan politik populer.

Sebelum perundingan PLN dan Kadin mewakili industri dimulai pada 2 Juli, pelaku industri petrokimia melalui Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia (Inaplas) sudah menyatakan toleransi terhadap kenaikan tarif listrik hingga 50 persen asalkan suplai lancar.

Ketua Umum Kadin MS Hidayat berpendapat, kenaikan tarif sebaiknya di bawah 50 persen. "Industri besar petrokimia bisa menoleransi kenaikan tarif listrik sampai 50 persen, tetapi sebagian besar pelaku industri lain keberatan kalau kenaikan sampai 50 persen," ujarnya.

Industri petrokimia yang bergabung di Inaplas mengolah produk turunan minyak. Jaminan energi listrik sangat krusial bagi proses produksi yang lahap energi dan modal itu. Sebagian industri petrokimia anggota Inaplas merupakan perusahaan bermodal Jepang.

Beberapa pekan lalu para pengusaha Jepang juga menyampaikan keluhan soal gangguan pasokan listrik ke Kadin serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Keluhan itu patut disikapi serius karena pengusaha Jepang dikenal santun. Mereka amat berhati-hati untuk tak memberi kesan investasi di Indonesia "terancam" di tengah gegap gempita penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang dan peringatan 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara tahun ini.

Bagi investor dengan usaha berjangka panjang, seperti bidang otomotif, elektronika, dan petrokimia, kenaikan tarif listrik hingga batas tertentu lebih mungkin ditoleransi daripada ketidakandalan suplai. Akan tetapi, beragam jenis industri memiliki karakter dan kondisi berbeda sehingga muncul pula penyikapan heterogen atas kemelut ini.

Pada saat Inaplas sudah menyatakan toleransi kenaikan tarif hingga 50 persen, masih banyak pelaku industri lain yang mempertanyakan mengapa krisis listrik terjadi seperti musibah yang tidak tercegah. Apakah defisit suplai terjadi karena keterbatasan pembangkit atau semata-mata alasan PLN menaikkan tarif? Kalau daya listrik tidak tersedia, mengapa jika tarif dinaikkan PLN berani menjamin suplai listrik tercukupi? Gugatan itu antara lain disampaikan produsen ban hingga peritel.

Pelaku industri dan pebisnis pun dibayangi keraguan terhadap akuntabilitas kinerja PLN. Pada perundingan dengan Kadin, PLN menjelaskan, keterbatasan kapasitas pembangkit dan kenaikan harga energi primer untuk pembangkitan sama-sama menyebabkan gangguan suplai.

Harga batu bara dan minyak mentah jauh di atas asumsi anggaran sehingga harga pokok produksi semakin jauh di atas harga jual (lihat tabel). Tanpa penambahan subsidi pemerintah, likuiditas PLN terancam.

Direktur PLN untuk Jawa-Bali Murtaqi Syamsuddin dalam rapat dengan Kadin menjelaskan, kenaikan tarif listrik atau penambahan subsidi pemerintah dibutuhkan untuk mengatasi kesulitan finansial PLN yang menghambat produksi listrik.

Kemampuan pemerintah menambah subsidi amat terbatas. Jika tarif listrik pun tidak bisa dinaikkan, pemadaman tidak terhindarkan. Pertemuan PLN dan pelaku industri yang difasilitasi Kadin, diakui Hidayat, belum menghasilkan pemahaman bersama di kalangan industri.

"Perundingan ini masih antara PLN dan tim kecil Kadin walaupun melibatkan asosiasi. Belum ada keputusan Kadin sebagai organisasi. Sikap industri masih heterogen, belum satu suara. Namun, pada saatnya nanti, menjadi tugas Kadin untuk mengharmonisasikan sikap industri," ujar Hidayat.

Isu PLN akan menaikkan tarif listrik seperti momok di tengah krisis listrik dan aturan pengalihan waktu kerja yang ditetapkan pemerintah. Pada saat yang sama, industri menghadapi puncak kepadatan produksi untuk mengejar pemenuhan order ekspor, sekaligus memenuhi kebutuhan domestik menjelang Lebaran.

Industri juga baru saja menghitung ulang biaya produksi yang terdorong oleh kenaikan harga minyak mentah dan BBM. Hitungan biaya produksi itu mendasari negosiasi harga jual ke pasar dalam dan luar negeri.

Skenario kenaikan

Dalam perundingan dengan Kadin, PLN menawarkan empat skenario kenaikan tarif bagi industri dan bisnis berskala besar. Skenario ini dibedakan berdasarkan pembedaan perhitungan pada waktu beban puncak, luar beban puncak, dan biaya beban.

Bagi Asosiasi Pertekstilan Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia, upaya membuat kesepakatan antarpelaku bisnis antara PLN dan Kadin terlalu berisiko. Karena itu, keterlibatan otoritas penetapan tarif dinilai krusial. Resistensi pelaku industri juga muncul karena simulasi menunjukkan meski tarif dinaikkan 50 persen, misalnya, aplikasi dalam empat skenario PLN menghasilkan kenaikan riil mencapai sekitar 100 persen. Tentu saja kenaikan sebesar itu dirasa memberatkan industri.

Namun, ada pula kalangan industri yang berpendapat, kenaikan tarif listrik dapat diterima jika diterapkan bertahap, tidak sekaligus dinaikkan hingga mencapai nilai keekonomian listrik. Berkembang pula wacana untuk mempertimbangkan opsi kenaikan tarif diberlakukan rata-rata atau diperhitungkan proporsional berdasarkan pengklasifikasian (kluster) jenis industri.

Satu hal yang pasti, kekurangan suplai listrik mengancam investasi yang sudah berkembang di Indonesia, sekaligus memberi sinyal negatif kepada calon investor yang akan menanamkan modalnya di negara kita. "Industri yang sudah ada tidak bisa mendapat tambahan daya listrik untuk ekspansi. Pelanggan baru industri besar juga tidak bisa dilayani, jadinya investasi mandek," tutur Hidayat.

Jika tidak ingin terus dirugikan, industri perlu turut mencari jalan keluar. Namun, tidak dapat pula dibiarkan para pelaku industri "berkelahi" di antara mereka sendiri karena desakan soal listrik. (Nur Hidayati/Kompas)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau