Mabes Polri Sudah Lengkapi Berkas Muchdi

Kompas.com - 25/07/2008, 21:35 WIB

JAKARTA, JUMAT - Mabes Polri sudah melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan tersangka Deputi V BIN Muchdi Pr sesuai permintaan jaksa. Jumat (25/7) Mabes Polri sudah mengembalikan lagi berkas Muchdi Pr ke Kejaksaan Agung.

"Sudah kita lengkapi sesuai permintaan dan petunjuk jaksa. Hari ini berkas kita kembalikan lagi ke Kejakgung," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Abubakar Nataprawira.

Berkas pemeriksaan Muchdi sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, 7 Juli lalu. Namun setelah diteliti, pada tanggal 11 Juli, Kejagung mengirim surat pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap atau P-18. Selang sekitar seminggu kemudian, Kejagung baru mengirimkan petunjuk beberapa bukti formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dalam berkas pemeriksaan yang telah diteliti Kejaksaan Agung, dalam rangkaian pembunuhan Munir, Muchdi berperan menyuruh Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir pada 7 September 2004 saat penerbangan dari Jakarta-Singapura-Amsterdam.

Muchdi Pr dijerat dengan pasal 340 juncto 55 ayat satu butir kedua UU KUHP, yakni membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimalnya, penjara seumur hidup.

Abubakar menolak untuk menyebutkan bukti-bukti formil maupun materiil yang harus dilengkapi penyidik Bareskrim sebelum berkas tersangka mantan Deputi V BIN ini diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung. Abubakar hanya menyatakan, penyidik tidak mengalami kesulitan untuk melengkapi bukti-bukti formil dan materiil yang diminta oleh Kejaksaan itu.

"Materi yang harus dilengkapi bukan untuk konsumsi publik. Namun yang jelas penyidik mampu melengkapi sesuai dengan permintaan jaksa. Kita harapkan berkas kasus ini segera P-21, sehingga segera bisa disidangkan," kata Abubakar.

Secara terpisah Jampidum Abdul Hakim Ritonga pada hari yang sama menyatakan belum menerima pelimpahan kembali berkas pemeriksaan tersangka Muchdi PR dari Mabes Polri. Dengan demikian Jampidum belum bisa mengomentari atas pelimbahan kembali berkas Muchdi ini.

"Saya belum terima. Mungkin belum sampai ke saya. Kalau nanti sudah terima, akan segera kita pelajari lagi. Kita belum bisa tentukan apa-apa, sebelum mempelajari berkasnya," ujar Ritonga. (Persda Network/Sugiyarto/Yulis)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau