Laporan wartawan Kompas Haryo Damardono
JAKARTA, SABTU- Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Chappy Hakim menilai, Komisi Eropa bersikap diskriminatif terhadap dunia penerbangan Indonesia. Komisi Eropa juga dinilai tidak mempunyai hak melarang maskapai Indonesia terbang ke Eropa atas dasar keselamatan.
"Referensi yang dipakai Komisi Eropa untuk melarang maskapai Indonesia terbang adalah temuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO). Padahal, ICAO sendiri pun tidak melarang maskapai kita terbang," ujar Chappy, Sabtu (26/7) di kantornya di Jl Cipaku II, Jakarta Selatan.
Menurut Chappy yang pernah memimpin tim Indonesia untuk beraudiensi dengan Komisi Eropa di Brussel, alasan teknik yang dikemukakan Komisi Eropa terkesan mengada-ada.
"Saya mengakui ada kekurangan-kekurangan. Di antaranya, pengawasan penerbangan yang tidak terlalu optimal. Tetapi, jangan mencampuradukkan dengan kewenangan suatu negara untuk dapat menekan negara lain," ujar Chappy.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Uni Eropa memperpanjang larangan te rbang maskapai Indonesia menuju regional Eropa diperpanjang. Pemerintah selaku regulator penerbangan diminta membuktikan diri terlebih dahulu upaya peningkatan keselamatan penerbangan.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Pierre Phillipe menyampaikan hal itu langsung kepada Menteri Perhubungan, Kamis (24/7) di Ruang Kerja Menteri Perhubungan, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Evaluasi Uni Eropa berikutnya baru dilakukan November 2008.
Sejak Juni 2007, Komisi Uni Eropa telah menetapkan larangan terbang bagi 51 maskapai di Indonesia. Meski, tidak ada satu pun maskapai Indonesia yang mempunyai rute terbang ke Eropa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang