JAKARTA, SABTU - Tiga terpidana mati pelaku bom Bali I Amrozi Cs menolak dilakukan eksekusi. Penolakan ini lantaran Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan keputusan atau penetapan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan.
Surat yang diterbitkan MA kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, adalah surat biasa yang menjawab boleh tidaknya pengajuan PK lebih dari satu kali. Bukan keputusan atau penetapan MA atas permohonan PK Kedua yang diajukan Amrozi Cs.
"Klien kami menolak dilakukan eksekusi yang dilakukan tidak berdasarkan hukum. Jadi bukan menolak eksekusi," tegas koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) yang menjadi kuasa hukum Amrozi Cs yakni Mahendradata di Jakarta, Sabtu (26/7).
Pekan lalu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nyoman Gde Wirya menerima surat yang dikirim oleh MA. Surat bernomor 57/PAN/VII/2008 tertanggal 7 Juli 2008, berisikan bahwa permohonan PK hanya boleh diajukan sekali.
Mahendradata pun menegaskan, bahwa kode PAN dalam surat tersebut adalah panitera. "Itu surat bukan dikeluarkan oleh hakim, tapi panitera. Kalau surat berdasarkan keputusan hakim MA, nomornya menggunakan KMA. Jadi ini adalah surat biasa, bukan keputusan," terang Mahendra.
Hingga Sabtu ini, TPM dan Amrozi Cs belum menerima salinan putusan MA atas permohonan PK Kedua. Diakui Mahendra, beberapa waktu lalu tim jaksa mendatangi Amrozi Cs di LP Batu, Nusakambangan.
Saat mengetahui surat yang diserahkan bukanlah salinan putusan PK Kedua yang mereka ajukan, Amrozi, Imam Samudera dan Ali Ghufron menolak. "Ketiga klien kami menolak menerima surat tersebut, karena bukan keputusan hakim di MA," lanjut Mahendradata.
Bagi Mahendradata, kliennya tidak mempermasalahkan pelaksanaan eksekusi. Namun ia meminta, agar eksekusi dilaksanakan sesuai tatanan hukum yang berlaku. "Jangan sampai eksekusi Amrozi Cs hanya berdasarkan keputusan panitera MA, bukan keputusan hakim," terangnya.
Atas dasar itulah, jika TPM telah menerima salinan surat tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Jaksa Agung supaya mematuhi hukum. "Jaksa Agung sangat tahu hukum. Jadi kami yakin, Jaksa Agung tidak akan bertindak gegabah," tambahnya.
Hari Jumat lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, bahwa Kejaksaan hanya tinggal menunggu kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs. Yakni, menunggu PN Denpasar mengirimkan salinan surat kepada tiga terpidana tersebut.
Kapuspenmum Kejagung BD Nainggolan mengatakan, bahwa surat yang dikirimkan MA berisikan, PK hanya dapat diajukan satu kali. Sehingga, PK Ketiga yang diajukan Amrozi Cs tidak dapat diproses. Sedangkan PK Kedua, tidak diproses lebih lanjut karena sudah dicabut oleh kuasa hukum Amrozi Cs.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang