JAKARTA,SENIN - Pemerintah memberi kebebasan seluas-luasnya kepada konsultan pajak untuk bertindak sebagai wakil seorang wajib pajak. Namun, untuk orang-orang yang memiliki keahlian di bidang pajak, tetapi bukan konsultan pajak, hanya boleh menerima kuasa dari tiga jenis wajib pajak.
Aturan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan dan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.
Pembatasan kewenangan tersebut, menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, bukan untuk diskriminasi, melainkan hanya untuk menertibkan. "Aturan ini bukan dibuat untuk membuat diskriminasi. Aturan ini diterbitkan untuk lebih mempermudah dan memperjelas wajib pajak saat berurusan dengan aparat pajak," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Namun, pengamat pajak Darussalam justru berpendapat lain. Menurutnya, terbitnya PMK itu akan berdampak negatif terhadap komunitas pajak antara lain jurusan perpajakan di universitas yang terakreditasi A beserta mahasiswa dan alumninya, karyawan divisi pajak dari suatu perusahaan, para pengusaha, serta praktisi perpajakan.
PMK No 22/2008 itu, ujar Darussalam, akan membatasi peran karyawan wajib pajak dan seseorang yang mempunyai keahlian pajak, tetapi bukan konsultan pajak untuk menjadi kuasa wajib pajak dalam urusan tertentu. Misalnya, mendampingi wajib pajak selama pemeriksaan pajak dan keberatan pajak.
Menurut pemerhati masalah pajak, Danny Septriadi, penerbitan PMK No 22/2008 menunjukkan adanya kecenderungan untuk melayani kepentingan sebagian kecil komunitas pajak atau organisasi profesi tertentu. "Dan, mengabaikan atau tidak memihak kepentingan mayoritas komunitas pajak yang ada di Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, ujar Danny, keberadaan PMK No 22/2008 patut dipertanyakan. "Di tengah suasana kehidupan berbangsa yang semakin sulit ini, masih saja ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang memberikan hak-hak istimewa kepada suatu kelompok orang atau organisasi tertentu," tuturnya.
Tiga jenis wajib pajak
Pembatasan kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 PMK No 22/2008. Pasal tersebut menyebutkan, seseorang yang bukan konsultan pajak, termasuk karyawan wajib pajak, hanya dapat menerima kuasa dari tiga jenis wajib pajak.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (omzet) atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1,8 miliar setahun. Ketiga, wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2,4 miliar setahun.
Dengan ketentuan tersebut, pemerintah hanya memberikan wewenang menjadi kuasa wajib pajak besar kepada konsultan pajak. Konsultan pajak adalah orang-orang yang berprofesi menjajakan jasa konsultasi pajak profesional dan biasanya sudah membentuk perusahaan. Saat ini jumlah konsultan pajak di Indonesia sekitar 3.000 orang.
Menurut Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Riza Noor Karim, dengan adanya PMK No 22/2008, semua orang bisa mewakili wajib pajak kecil asal sudah memegang sertifikat Brevet A Perpajakan.
Namun, untuk menjadi wakil dari wajib pajak besar dengan omzet di atas Rp 1,8 miliar, ujarnya, wakil wajib pajak itu harus mendapatkan izin pendirian perusahaan jasa konsultan pajak dari Ditjen Pajak. "PMK No 22/2008 itu diterbitkan semata-mata hanya untuk melindungi wajib pajak. Itu dilakukan dengan cara menertibkan aturan tentang pemegang kuasa wajib pajak," ujarnya.
Riza menegaskan, PMK No 22/2008 bertujuan agar aparat pajak tidak direpotkan dalam menjalankan tugasnya karena berurusan dengan orang yang tidak mengerti persoalan pajak. "Jangan sampai orang yang tidak mengerti pajak menjadi kuasa dari wajib pajak pada saat berperkara dengan aparat pajak. Bisa repot nanti," ujar Riza Noor Karim.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang