JAKARTA, SENIN - Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan, mengaku diperas oleh anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution terkait pengalihfungsian hutan lindung menjadi hutan tanaman industri. Soa ini berulangkali terungkap dari keterangan saksi dalam persidangan dengan terdakwa dirinya di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Al Amin mengatakan hal tersebut harus ditanyakan balik ke Azirwan. "Siapa yang memiliki inisiatif? Siapa yang intens ke DPR?" ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (28/7). Oleh karena itu, menurut Sirra, pihaknya tidak akan takut hal tersebut akan memberat hukuman kliennya. "Biar itu mengalir. Kita lihat saja, fakta persidangan akan berbicara," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang