JAKARTA, SENIN - Azirwan, terdakwa kasus dugaan suap anggota DPR terkait pengalihfungsian hutan lindung di Bintan, dan Bupati Bintan Anzar Ahmad, saling membela di persidangan itu.Melodrama terjadi di persidangan dengan terdakwa Azirwan pada pagi ini.
Azirwan membenarkan segala kesaksian atasannya itu. Dia juga memohon maaf kepada Anzar atas kasus dia anggap memalukan rakyat Bintan. "Alhamdulillah, saya bisa melewati segala benturan... Banyak yang tidak saya laporkan ke Bapak. Maaf... Saya sudah mencoreng...," ucap Azirwan yang tak mampu melanjutkan kata-katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7).
Pada kesaksiannya di persidangan pagi ini, Anzar mengatakan tidak pernah mendapatkan laporan dari Azirwan mengenai proses pemberian uang 'pelicin' kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR RI. Misalkan tentang investor yang memberikan uang senilai Rp4 miliar untuk memuluskan pengalihfungsian hutan lindung di Bintan.
Mengenai hal tersebut, Anzar mengatakan hanya mengetahui dua orang, Leong Weng Kee dan Suganda, sebagai calon investor. Dia pun baru bertemu keduanya saat penandatanganan nota kerjasama.
Menurut Anzar, Azirwan merupakan pemikir andalan Kabupaten Bintan yang biasanya baru melaporkan tugasnya saat sudah selesai."Saudara terdakwa seorang pemikir andalan. Biasanya kalau sudah selesai (tugasnya) baru dilaporkan," jelasnya.
Oleh karena itu, Anzar meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada ketua percepatan pembangunan Bandar Sri Bintan itu. "Kami mohon, beliau dapat diputuskan dengan hukuman seringan-ringannya," pintanya.
Ketua majelis hakim, Mansyurdin Chaniago, kemudian bertanya mengapa dia mengajukan permohonan itu. Anzar menjawab, "Rakyat Bintan masih membutuhkan pemikiran beliau," ujar Anzar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang