JAKARTA, RABU - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah akan menyerahkan pada proses hukum terhadap dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu yaitu Menteri Kehutanan MS Kaban dan Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta terkait alira dana Bank Indonesia. Kedua menteri itu disebut oleh terdakwa aliran dana Bank Indonesia, Hamka Yamdhu, ikut menikmati dana itu.
"Kalau mereka dinyatakan pengadilan terbukti bersalah, mereka pasti diganti. Itu, sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU)," tegas Wakil Presiden (Wapres) saat ditanya pers di kediaman dinasnya, seusai menghadiri Loper's Day dan meninjau rumah susun di Kemayoran, Jakarta, Rabu (30/7).
Menurut Wapres, sekarang ini biarkan proses hukum berjalan untuk membuktikan benar atau tidaknya tuduhan itu. Kaban dan Paskah adalah mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. "Pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus tersebut," kata Kalla.
Ditanya tentang banyaknya anggota Partai Golkar yang disebut di antara 52 mantan anggota Komisi IX DPR itu, Wapres menyatakan, yang diduga terlibat bukan hanya anggota Partai Golkar, akan tetapi seluruh partai politik yang ada sekarang. Di Komisi IX DPR di antaranya, termasuk Fraksi Reformasi yang waktu itu terdiri dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "PDI-P yang menang pemilu 1999, tentu yang paling banyak anggotanya di komisi itu, sesuai dengan hasil pemilu," lanjut Wapres Kalla.
Caleg akan dicoret
Sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar, Kalla menegaskan pihaknya juga akan menyeleksi secara ketat calon anggota legislatif yang akan dimasukan dalam daftar calon Partai Golkar. "Sanksinya tegas, jika ada calon legislatif yang terbukti terlibat, akan dicoret. Karena mereka juga sulit untuk memenuhi persyaratan formal, yaitu mendapatkan surat tanda berkelakuan baik," jelas Kalla.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang