Kejagung Segera Umumkan Nasib Muchdi Pr

Kompas.com - 30/07/2008, 19:26 WIB

JAKARTA, RABU - Nasib tersangka mantan Deputi V BIN Muchdi Pr akan ditentukan Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa pekan depan (5/8). Kejagung akan memutuskan, apakah berkas perkara Mucdi Pr dalam kasus pembunuhan aktifis HAM Munir sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap, Muchdi Pr segera diajukan ke tahap penuntutan. Jika belum lengkap, Kejaksaan akan memberi petunjuk ke polisi untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Berkas perkara Muchdi, sudah kita terima Senin petang. Selasa baru kita pelajari. Jadi Selasa depan, baru kita sampaikan hasil penelitiannya, " tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Rabu (30/7).

Dijelaskan Ritonga, tim jaksa yang bertugas meneliti berkas Muchdi Pr, beberapa waktu lalu telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polri untuk melengkapi hasil penyidikan. Dalam petunjuk yang diberikan, jaksa meminta Polisi untuk memeriksa beberapa saksi agar berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bahan menyusun dakwaan lengkap.

Muchdi Pr, diduga menyuruh Pollycarpus Budihari Priyanto (dihukum 20 tahun) untuk membunuh Munir. Pasal yang dikenakan yakni 340 UU KUHP. Saat ini, Muchdi ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua sejak 20 Juni 2008.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau