Sidang Urip Datangkan Penyelidik

Kompas.com - 31/07/2008, 07:59 WIB

JAKARTA, KAMIS - Sidang kasus suap jaksa Kejaksaan Agung dengan terdakwa Urip Tri Gunawan kembali digelar Kamis (31/7) ini. Sidang tersebut akan menghadirkan tiga anggota tim penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia II (Bank Dagang Negara Indonesia) dan pengacara Syamsul Nur Salim, Maqdir Ismail.

"Kami akan menghadirkan anggota tim penyelidik, Sriyono, Alex Sumarna, dan I Nyoman Wara. Kami juga akan menghadirkan Heri Hertiawan (pengacara), Yosephin Mersi (BII), Maqdir Ismail (pengacara Syamsul Nur Salim)," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum, Sarjono Turin, sebelum sidang ditutup, Kamis (24/7).

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan lima dakwaan sekaligus. Tiga dakwaan dikenakan untuk pasal penyuapan dan dua dakwaan untuk pasal pemerasan. Urip didakwa telah menerima hadiah dari kerabat Syamsul Nur Salim, Artalyta Suryani, sebesar 660.000 dollar AS, serta memeras mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Yusuf.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau