JAKARTA, KAMIS - Sidang kasus suap jaksa Kejaksaan Agung dengan terdakwa Urip Tri Gunawan kembali digelar Kamis (31/7) ini. Sidang tersebut akan menghadirkan tiga anggota tim penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia II (Bank Dagang Negara Indonesia) dan pengacara Syamsul Nur Salim, Maqdir Ismail.
"Kami akan menghadirkan anggota tim penyelidik, Sriyono, Alex Sumarna, dan I Nyoman Wara. Kami juga akan menghadirkan Heri Hertiawan (pengacara), Yosephin Mersi (BII), Maqdir Ismail (pengacara Syamsul Nur Salim)," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum, Sarjono Turin, sebelum sidang ditutup, Kamis (24/7).
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan lima dakwaan sekaligus. Tiga dakwaan dikenakan untuk pasal penyuapan dan dua dakwaan untuk pasal pemerasan. Urip didakwa telah menerima hadiah dari kerabat Syamsul Nur Salim, Artalyta Suryani, sebesar 660.000 dollar AS, serta memeras mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Yusuf.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang