JAKARTA, KAMIS - Komite Pengawas Hak Angket (KPHA) mendeklarasikan diri sebagai suatu organisasi independen beranggotakan berbagai elemen masyarakat yang akan bertugas mengawasi kinerja Pansus Hak Angket BBM DPR RI.
Deklarasi KPHA tersebut berlangsung di Gedung Pola, Jalan Penataran, Jakarta Pusat, Kamis (31/7), dihadiri beberapa tokoh seperti pengamat politik Arbi Sanit, aktivis Hariman Siregar, dan aktivis WALHI Chalid Muhammad.
KPHA beranggotakan kaum intelektual, pemuda, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, aktivis, dan perorangan yang peduli atas tegaknya kedaulatan sumber daya alam (SDA), khususnya BBM, gas, dan hasil tambang lainnya.
Dasar dan tujuan pendirian KPHA, menurut Ketua KPHA Adnan Balfas, karena telah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan SDA sehingga tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33. "Akibat dari penyimpangan-penyimpangan tersebut telah terjadi penjarahan dan pemiskinan bangsa secara sistematis dan terorganisir. Padahal, sesuai Pasal 33, kekayaan alam itu dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat, tapi hal itu tidak jalan," kata Adnan.
Pembentukan Pansus Hak Angket BBM tersebut, dikatakannya, adalah hasil protes keras masyarakat saat rapat paripurna DPR tanggal 24 Juni 2008 yang akhirnya menyetujui penggunaan hak angket mengenai kenaikan BBM. "Deklarasi ini sangat diperlukan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi kinerja Pansus tersebut dengan pengawasan dari organisasi independen KPHA untuk mengawasi jalannya pansus," kata Adnan. (MYS)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang