MEDAN, KAMIS - Tujuh perusahaan perkebunan sedang menguasai lahan transmigrasi tanpa dasar hukum kuat. Sebagian dari mereka bahkan menguasai lahan milik warga hanya berbekal surat bupati. Penguasaan lahan itu belum termasuk oleh perorangan tanpa badan hukum yang jelas.
"Itu informasi yang kami dapatkan dari lapangan. Sementara ini belum pernah ada pengalihan lahan ke tangan mereka (pihak yang menduduki-Red). Kami ingatkan lahan itu milik negara dan harus dikembalikan ke negara," kata Kepala Seksi Inventaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara, Safarudin Nasution, Kamis (31/7) ditemui di Medan.
Di Sumut saja, lahan yan g sedang diduduki perusahaan perkebunan itu seluas 6.325 hektar. Lahan ini terkonsentrasi (sebagian tersebar ke daerah lain) di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Mandailing Natal. "Luas lahan itulah yang mestinya tersisa untuk negara karena belum ada keputusan untuk mengelolanya," kata Safarudin.
Kenyataan di lapangan ternyata jauh berbeda. Lahan itu, tuturnya, sebagian besar dikelola oleh perusahaan perkebunan. Perusahaan yang dimaksud PT Maduma, PT KAS, PT Angkola, PT Duta Varia Pertiwi. Penguasaan lahan transmigrasi ini berada di Kabupaten Padang Lawas. Adapun perusahaan perkebunan yang mengelola lahan transmigrasi di Kabupaten Mandailing Natal antara lain PT Palmaris Raya, PT Perkebunan Nusantara IV, dan PT Sagu Nauli.
"Untuk PT Sagu Nauli, mempunyai izin dari pemerintah. Namun kewajibannya sebagai perusahaan yang membuka lahan transmigrasi belum sepenuhnya dilaksanakan," katanya.
"Penguasaan lahan transmigrasi oleh perusahaan itu rata-rata berkisar ratusan sampai ribuan hektar. Sedangkan penguasaan lahan oleh perorangan tak berbadan hukum seluas 5 sampai 10 hektar saja. Ini yang sulit kami pantau di lapangan," katanya.
Keterlibatan Aparat
Dia menyayangkan perusahaan perkebunan mengamankan lahannya dengan melibatkan aparat negara. Padahal dasar hukum mereka hanya dari bupati atau bahkan tidak mempunyai izin sama sekali. "Kami sebelumnya sudah mengirim surat tembusan ke instansi lain seperti kepolisian setempat, badan pertanahan nasional, serta pemerintah daerah. Mestinya penanganan di lapangan menjadi lebih mudah karena semuanya jelas dasarnya," katanya.
Hubungan Masyarakat PTPN IV, Lidang Panggabean yakin tidak ada persoalan dengan pengelolaan lahan di Batahan, Mandailing Natal. PTPN IV membeli lahan itu dari PT AAN yang berkantor di Pekanbaru pada 2006. "Kebetulan saya sudah lihat lokasinya, tidak ada pemukiman di lahan yang kami kelola," katanya.
Lahan yang dinilai masuk kawasan transmigrasi itu berada di tepi hutan, bukan daerah pemukiman. Proses pembelian lahan PTPN IV dari PT AAN sudah selesai mediasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. "Jika dinilai masih bermasalah, silahkan dilakukan pengukuran ulang. Kami membangun kebun di kawasan itu dengan niat baik," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang