Tujuh Perusahaan Perkebunan Kuasai Lahan Transmigrasi

Kompas.com - 31/07/2008, 20:47 WIB

MEDAN, KAMIS - Tujuh perusahaan perkebunan sedang menguasai lahan transmigrasi tanpa dasar hukum kuat. Sebagian dari mereka bahkan menguasai lahan milik warga hanya berbekal surat bupati. Penguasaan lahan itu belum termasuk oleh perorangan tanpa badan hukum yang jelas.

"Itu informasi yang kami dapatkan dari lapangan. Sementara ini belum pernah ada pengalihan lahan ke tangan mereka (pihak yang menduduki-Red). Kami ingatkan lahan itu milik negara dan harus dikembalikan ke negara," kata Kepala Seksi Inventaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara, Safarudin Nasution, Kamis (31/7) ditemui di Medan.

Di Sumut saja, lahan yan g sedang diduduki perusahaan perkebunan itu seluas 6.325 hektar. Lahan ini terkonsentrasi (sebagian tersebar ke daerah lain) di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Mandailing Natal. "Luas lahan itulah yang mestinya tersisa untuk negara karena belum ada keputusan untuk mengelolanya," kata Safarudin.  

Kenyataan di lapangan ternyata jauh berbeda. Lahan itu, tuturnya, sebagian besar dikelola oleh perusahaan perkebunan. Perusahaan yang dimaksud PT Maduma, PT KAS, PT Angkola, PT Duta Varia Pertiwi. Penguasaan lahan transmigrasi ini berada di Kabupaten Padang Lawas. Adapun perusahaan perkebunan yang mengelola lahan transmigrasi di Kabupaten Mandailing Natal antara lain  PT Palmaris Raya, PT Perkebunan Nusantara IV, dan PT Sagu Nauli.

"Untuk PT Sagu Nauli, mempunyai izin dari pemerintah. Namun kewajibannya sebagai perusahaan yang membuka lahan transmigrasi belum sepenuhnya dilaksanakan," katanya.

"Penguasaan lahan transmigrasi oleh perusahaan itu rata-rata berkisar ratusan sampai ribuan hektar. Sedangkan penguasaan lahan oleh perorangan tak berbadan hukum seluas 5 sampai 10 hektar saja. Ini yang sulit kami pantau di lapangan," katanya.

Keterlibatan Aparat

Dia menyayangkan perusahaan perkebunan mengamankan lahannya dengan melibatkan aparat negara. Padahal dasar hukum mereka hanya dari bupati atau bahkan tidak mempunyai izin sama sekali. "Kami sebelumnya sudah mengirim surat tembusan ke instansi lain seperti kepolisian setempat, badan pertanahan nasional, serta pemerintah daerah. Mestinya penanganan di lapangan menjadi lebih mudah karena semuanya jelas dasarnya," katanya.

Hubungan Masyarakat PTPN IV, Lidang Panggabean yakin tidak ada persoalan dengan pengelolaan lahan di Batahan, Mandailing Natal. PTPN IV membeli lahan itu dari PT AAN yang berkantor di Pekanbaru pada 2006. "Kebetulan saya sudah lihat lokasinya, tidak ada pemukiman di lahan yang kami kelola," katanya.

Lahan yang dinilai masuk kawasan transmigrasi itu berada di tepi hutan, bukan daerah pemukiman. Proses pembelian lahan PTPN IV dari PT AAN sudah selesai mediasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. "Jika dinilai masih bermasalah, silahkan dilakukan pengukuran ulang. Kami membangun kebun di kawasan itu dengan niat baik," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau