ENDE, JUMAT - Rofinus Noe dan Mohamad Aqsa telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende di Flores, Nusa Tenggara Timur. Keduanya diberhentikan terhitung 22 Juli 2008. Rofinus terakhir bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sedangkan Mohamad Aqsa di Kantor Kecamatan Kotabaru.
"Keduanya telah meninggalkan tugas lebih dari enam bulan berturut-turut. Sanksi yang dijatuhkan terhadap mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ende, Makarius Seko, Jumat (1/8) di Ende.
Ketika berbicara, Makarius didampingi pula Kepala Bidang Pengembangan Mango Manyus dan Kepala Subid Permutasian dan Pensiun PNS Johanes Renggi. Namun, Rofinus dan Aqsa menolak keputusan itu dan tak bersedia menerima surat keputusan pemberhentian yang diberikan kepada yang bersangkutan, Jumat (25/7), pekan lalu.
"Meski keduanya (Rofinus dan Aqsa) tak mau menerima SK pemberhentian itu, mereka tetap mempunyai hak jika keberatan dapat mengadu ke BPK (Badan Pertimbangan Kepegawaian) di Badan Kepegawaian Nasional di Jakarta. Tapi, waktunya hanya 14 hari sejak SK dikeluarkan, mereka harus segera mengajukan pengaduan ke BPK," ujar Mango Manyus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang