PONTIANAK, JUMAT - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam dua bulan terakhir menanggap tiga tersangka pelaku pembalakan liar dan menyita barang bukti berupa 1.065 batang kayu olahan ilegal dari dua lokasi penggergajian (sawmill) dan tiga kapal. Kayu-kayu ilegal bernilai puluhan juta rupiah itu berasal dari Kabupaten Kayong Utara yang merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Modus pengangkutan kayu ilegal saat ini beralih menggunakan kapal motor yang lebih kecil dibanding kasus-kasus sebelumnya. Dengan kapal kecil itu, mereka bisa melewati sungai-sungai kecil," kata Kepala Dirpolair Polda Kalbar Ajun Komisaris Suharyanto yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Suhadi, Jumat (1/8) .
Suharyanto menjelaskan, pada tanggal 19 Juni lalu pihaknya menyita 109 batang atau sekitar 9 meter kubik kayu olahan di swamill PD Fajar Ceria di Sungai Malaya, Kayong Utara. Pemilik swamill berinisial FRA menjadi tersangka karena tidak bisa menunjukkan dokumen faktur asal kayu olahan (FAKO). Masih dilokasi sekitar Sungai Malaya, polisi menemukan tumpukan 208 batang atau sekitar 17,4 meter kubik kayu olahan ilegal yang hingga kini belum diketahui pemiliknya.
Pada tanggal 7 Juli, pukul 21.00, Polair saat berpatroli menyita Kapal Motor (KM) Hunter II yang mengangkut 10 meter kubik kayu olahan tanpa disertai FAKO, saat melintasi daerah Suka Lanting, Nahkoda kapal berinisial LBT, menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selanjutnya pada tanggal 23 Juli, Polair kembali menyita KM Cahaya Sukma yang mengangkut 739 batang atau sekitar 15,3 meter kubik kayu belian olahan yang tidak dilengkapi FAKO, saat melintasi Muara Jungkat, Kabupaten Pontianak. Nahkoda kapal dan orang yang mengatur pengakutan kayu yang berinisial OT dan AW juga dijadikan tersangka. Mereka mengaku, kayu-kayu itu berasal dari Satong, Kayong Utara, dan akan dijual di Pontianak.
Hari berikutnya, Polair menyita KM Semangat Usaha yang mengangkut 757 batang kayu belian olahan, saat melintasi Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Nahkoda kapal berinisial MF yang dijadikan tersangka dalam kasus ini mengaku, kayu-kayu itu berasal dari Desa Tolak, Kecamatan Simpang, Kabupaten Kayong Utara.
Kami masih menelusuri asal kayu dan siapa pemlik modal yang terlibat, kata Suharyanto. Ia menambahkan, sebelumnya Polair Polda Kalbar menangani 18 kasus pengangkutan kayu ilegal dengan barang bukti kayu hingga 1.000 meter kubik dalam tahun ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang