JAKARTA, JUMAT - Pemberian izin penggunaan alat tangkap pukat hela atau pukat harimau (trawl) di perairan Kalimantan Timur bagian utara akan dicabut. Sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut, sebenarnya aturan tersebut beum pernah dijalankan hingga saat ini.
"Ijinnya ya batal, kan Pemda tidak setuju. Nanti akan dicabut Permennya," kata Direktur Perijinan Usaha Ditjen Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan, Ibrahim, di Jakarta, Jumat (1/8). Dia mengatakan pencabutan ijin penggunaan pukat hela tersebut karena Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Nunukan, Bulungan, dan Walikota Tarakan, menolak dikeluarkannya ijin tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penggunaan Alat Tangkap Pukat Hela di Kalimantan Timur bagian Utara.
Permen tersebut dikeluarkan pada 26 Februari 2008 lalu dan langsung mendapat kecaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemda, dan terutama oleh nelayan tradisional di tiga wilayah tersebut. Ijin tersebut ditakutkan dapat merusak terumbu karang dan biota laut, sehingga dapat mengurangi jumlah tangkapan nelayan tradisional.
Saat ditanya kapan Permen tersebut secara resmi dicabut, Ibrahim tidak mau menyebutkan. Namun yang jelas akan segera dicabut, katanya. "Bukan saya yang berwenang untuk memberitahu kapan Permen dicabut. Nanti lah kita tunggu," ujar Ibrahim.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang