KUPANG, JUMAT - Eter Tasuid (27), calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Babui, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang direkrut PT Panca Mega Bintang, untuk menjadi TKW di Malaysia, berhasil melarikan diri setelah disekap selama tujuh hari di kamar isolasi milik PT Panca Mega Bintang di Cibubur, Jawa Barat.
Eter Tasuid secara resmi telah melaporkan kasus penyekapan yang dilakukan perusahaan pimpinan John Peter Sirait itu kepada Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT. Laporannya diterima Ketua Apjati NTT, Ir. Paul Liyanto, Jumat (1/8).
Menurut Eter, pada bulan April 2008, ia direkrut oleh Idas Bet, salah seorang petugas lapangan (PL) PT Panca Mega Bintang, untuk menjadi TKW di Malaysia. Ketika itu Idas Bet meminta korban mencari beberapa wanita asal TTS lainnya, agar korban tidak sendirian dalam perjalanan ke Jakarta atau ke Malaysia.
Idas Bet, menurut Eter Tasuid, berjanji memberikan uang balas jasa Rp 500 ribu/orang apabila mendapatkan calon TKW lainnya. Pada saat itu, katanya, ia mendapatkan tiga orang. Setelah mengontak Idas Bet akhirnya disepakati menjemput di Niki-Niki.
"Pada saat itu saya mendapat tiga teman. Kami tidak dijemput di desa kami di Babuin, tetapi di Niki-Niki. Ternyata bonus yang saya terima dari Idas Bet hanya Rp 150.000. Bahkan kami berempat tidak membawa pakaian dari rumah karena mereka paksa bahwa pakaian akan diberikan di tempat penampungan," kata Eter Tasuid.
Menurut Eter Tasuid, pada saat berangkat semuanya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Desa Babuin, karena semuanya diurus oleh Idas Bet dengan memperoleh KTP dari Desa Tabesa. "Kami berangkat dari Kupang dengan pesawat tanggal 1 April 2008 bersama 37 orang TKW lainnya," katanya.
Selama di penampungan TKW milik PT Panca Mega Bintang, yang berlokasi di bekas rumah sakit jiwa di kawasan Cibubur, mereka bertemu dengan 300 orang TKW dari berbagai daerah di NTT.
Sejak masuk dalam lokasi penampungan, katanya, sudah mulai terasa perlakuan yang semena-mena oleh pihak perusahaan. Bahkan suatu ketika, kata Eter Tasuid, karena kedapatan sedang tidur siang, ia dimasukkan ke dalam kamar isolasi sebagai bentuk hukuman selama tujuh hari. "Selama berada di kamar isolasi saya tidur di lantai tanpa selimut dan porsi makan dibatasi," ujarnya.
Karena diperlakukan seperti itu, kata Eter Tasuid, ia melarikan diri dan melaporkan kasus itu ke Polres Bekasi. Selama pelarian ia ditampung Ny. Dwi dari Yayasan Lestari. "Jadi saya pulang ke Kupang dari tempat penampungan ibu Dwi," ujarnya.
Ketua Apjati NTT, Ir. Paul Liyanto mengatakan, meski PT Panca Mega Bintang bukan anggota Apjati NTT, tetapi kita akan koordinasi dengan Apjati Pusat agar melakukan koordinasi dengan ISEA untuk membahas persoalan yang dialami oleh Eter Tasuid. Selain itu, kita juga akan memfasilitasi korban untuk melapor persoalan yang dialami korban ke Depnaker NTT serta kepolisian," kata Paul. (Pos Kupang/ben)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang