JAKARTA, JUMAT - Jauh hari sebelum Kejaksaan mengajukan permohonan bantuan pelaksanaaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra, polisi sudah menyiapkan anggotanya menjadi regu tembak.
Ada tiga regu tembak yang disiapkan masing-masing Polda, yakni Polda Bali dan Polda Jawa Tengah. Setiap regu tembak, berangotakan 14 personil. Perinciannya 12 personil sebagai penembak dengan senjata laras panjang, satu orang sebagai komandan regu dan satu orang perwira sebagai pengawas pelaksanaan eksekusi.
Menurut keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira, ketentuan regu tembak itu sesuai dengan Ketetapan Presiden No 2/1964 tentang eksekusi mati. Dari 12 senjata laras panjang yang akan dipakai untuk mengeksekusi, hanya tiga senjata yang diisi peluru tajam. Sedang yang sembilan senjata lagi hanya diisi peluru hampa.
Pelaksanaan eksekusi, 12 personel regu tembak ini mengarahkan senjata bidikannya pada satu titik di tubuh tereksekusi yang mematikan, yakni jantung. Ke-12 penembak ini akan menembak bersamaan. Mereka tidak tahu senjata siapa yang berisi peluru tajam. "Jadi kalau regu tembaknya jitu semua, tiga peluru tajam itu akan menembus satu lubang. Sebab bidikan mereka adalah satu titik. Tapi kalau tidak tepat saran, ya akan ada tiga lubang peluru," jelas Abubakar.
Tiga lubang peluru ini terjadi pada saat eksekusi terpidana mati dari Surabaya, Sumiarsi dan Sugeng."Seperti eksekusi Sumiarsih, itu ada tiga lubang. Berarti regu tembaknya tidak jitu pada satu titik sasaran," kata Abubakar.
Melihat kasus eksekusi Sumiarsih yang bidikannya tidak satu sasaran, berarti ada kemungkinan tiga peluru yang ditembakkan regu tembak tidak mengenai titik yang mematikan tereksekusi. Kadiv Humas Mabes Polri tidak membantah kemungkinan tersebut. Lalu bagaimana bila sampai tereksekusi ternyata setelah dieksekusi tidak mati?
Menurut keterangan Abubakar, setelah regu tembak bersama-sama melepaskan tembakan, tim dokter akan segera mendatangi terpidana. Tim dokter akan memeriksa dengan cepat apakah terpidana benar- benar sudah mati atau belum. Bila ternyata terpidana belum mati, tugas eksekutor selanjutnya menjadi tanggung jawab Komandan Regu.
"Kalau dokter menyatakan terpidana belum meninggal, tugas pelaksanaan eksekusi adalah Komandan Regu. Komandan regu disenjatai dengan revolver. Ia akan menembak kembali terpidana, langsung dari dekat. Senjata langsung ditempelkan di kening terpidana. Itu konsekuensi dan tanggung jawab sebagai komandan regu pelaksanaan eksekusi," terang Abubakar. (Persda Network/Sugiyarto)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang