SEMARANG, SABTU-Presiden hendaknya tidak memberi remisi (pengurangan hukuman) terhadap terpidana korupsi di hari kemerdekaan. Jika remisi diberikan, artinya presiden mengingkari komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Seruan tersebut disampaikan oleh Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah dalam surat yang ditujukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 1 Agustus 2008. Surat itu telah diki im dua hari yang lalu via pos.
Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto di Semarang, Sabtu (2/8), mengatakan, jika setiap tanggal 17 Agustus presiden memberi remisi pada narapidana yang berkelakuan baik, seharusnya hal ini tidak berlaku pada koruptor, sebagaimana teroris tidak mendapat remisi.
"Korupsi adalah ideologi terlarang dan merupakan bahaya laten. Pada hakekatnya sama dengan kejahatan terorisme, yang pelakunya tidak berhak mendapat remisi," kata Eko.
KP2KKN berpendapat, korupsi adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sehingga pemberian remisi merupakan pelanggaran HAM. Eko juga mengatakan, jika presiden memberi remisi, berarti presiden mengingkari komitmennya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang pemberantasan korupsi. (UTI)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang