Rekaman Asli Kotak Hitam Adam Air Masih di KNKT

Kompas.com - 03/08/2008, 08:33 WIB

JAKARTA, MINGGU - Pemerintah dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) harus segera mengklarifikasi kebenaran isi dan beredarnya transkrip serta rekaman yang diduga sebagai suara percakapan pilot dan kopilot AdamAir, yang mengalami musibah di Selat Makassar, 1 Januari 2007. Ketidakjelasan masalah ini akan semakin mencoreng penerbangan Indonesia di dunia internasional.

"Hasil rekaman kotak hitam pesawat sifatnya rahasia dan tak boleh dipublikasikan secara utuh. Rekaman kotak hitam diputar hanya untuk kepentingan investigasi. Ini sesuai dengan aturan penerbangan Anex 13. Dengan beredarnya isi rekaman kotak hitam, berarti Pemerintah Indonesia dan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) tidak bisa menjaga kerahasiaan, dan ini menjadi persepsi negatif," kata pengamat hukum penerbangan, Kamis Martono, Sabtu (2/8) di Jakarta.

Peraturan penerbangan internasional Anex 13 Pasal 5 Butir 12D intinya menyebutkan bahwa rekaman suara kokpit tidak boleh dipublikasikan. Hasil rekaman itu hanya boleh dimasukkan dalam laporan akhir jika berkaitan dengan analisis kecelakaan. Selain mengutip percakapan pilot dan kopilot yang mengalami masalah navigasi, transkrip dan rekaman itu juga memuat suara detik-detik terakhir jatuhnya pesawat AdamAir.

Beredarnya transkrip dan rekaman percakapan pilot dalam sebuah peristiwa kecelakaan pesawat sangat mengejutkan dan kasus ini hanya terjadi di Indonesia. Ini merupakan kejadian yang kedua kalinya setelah musibah kecelakaan pesawat Garuda Indonesia di Bandara Yogyakarta pertengahan tahun lalu. Pada kasus Garuda Indonesia, publik bahkan sudah mendapat bocoran isi percakapan pilot dan kopilot jauh hari sebelum hasil investigasi diumumkan KNKT.

Padahal, lanjut Martono, bukti seperti rekaman yang merupakan hasil penyelidikan tim investigasi tidak bisa dijadikan alasan untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman. ”Aturan ini juga sudah tertuang dalam Anex 13 yang menyebutkan bahwa seluruh hasil investigasi tidak bisa dijadikan bahan tuntutan,” katanya.

Meragukan

Pemerhati penerbangan F Djoko Poerwoko meragukan keotentikan transkrip dan rekaman suara pilot AdamAir. Menurut dia, semua hasil rekaman suara di kokpit bentuknya digital sebelum ditransfer menjadi grafis, bukan analog, seperti yang beredar. Djoko, mantan Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, bahkan tidak pernah percaya bahwa kotak hitam AdamAir ditemukan.

Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal mengatakan, rekaman asli percakapan pilot yang terekam dalam kotak hitam masih berada di kantor KNKT. Menurut dia, rekaman yang beredar itu tidak asli dan tidak orisinil.

Jusman menyebutkan, rekaman yang beredar itu sangat menyesatkan publik sebab tidak ada seorang ahli yang dapat menyusun model skenario kecelakaan hanya atas dasar rekaman pembicaraan. ”Harus ada bukti lain yang bisa menguatkan, seperti rekaman kotak hitam kedua,” kata Jusman.

Rekaman yang disebut-sebut dari kotak hitam pesawat itu dipastikan bukan berasal dari Air Traffic Control (ATC) Bandar Udara Hasanuddin, Makassar. ATC Bandar Udara Hasanuddin pun tak bisa memastikan asli-tidaknya rekaman itu karena tidak ikut menangani blackbox yang diangkat dari perairan Majene pada Agustus 2007.

Hal itu diungkapkan General Manager ATC Bandar Udara Hasanuddin Edi Amiruddin, Sabtu, terkait berkembangnya isu telah beredarnya rekaman blackbox AdamAir berembus sepekan terakhir. (OTW/ROW)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau