JAKARTA, MINGGU - Penyegelan terhadap 105 kapal turis di Pantai Koepan, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 29 Juli merupakan salah satu bukti kurang seriusnya pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan pariwisata.
Penyegelan itu memberikan citra buruk bagi program Visit Indonesia Year 2008. Ke-105 unit kapal atau yacht yang sedang berlabuh di Pantai Koepan dan dan sedianya mengunjungi sejumlah daerah di Indonesia disegel petugas bea dan cukai Kupang karena belum mengajukan surat pemberitahuan impor barang (PIB).
Kapal-kapal yang menampung sekitar 350 turis itu sedang mengikuti kegiatan "Sail Indonesia 2008" yang melibatkan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan Aji Sularso, di Jakarta, Minggu (3/8), mengakui, terdapat keterlambatan dalam pendataan 105 kapal turis itu. Akibatnya, pengajuan surat PIB belum tuntas saat kapal-kapal itu berlabuh di Kupang.
PIB diperlukan untuk mengetahui yacht untuk apa, tujuan pelayaran, dan kapan kapal kembali ke negara asal. Namun, kata Aji, pihaknya sudah melayangkan surat kepada bea dan cukai yang berisi jaminan bahwa kapal-kapal turis dengan nahkoda dan anak buah kapal asing itu berlayar untuk tujuan pariwisata dan tidak mungkin dijual di dalam negeri.
"Pada 1 Agustus lalu, saya mengirimkan surat jaminan ke kantor bea dan cukai sebagai pengganti pembayaran uang jaminan untuk program Sail Indonesia 2008," kata Aji.
Menurut dia, program Sail Indonesia 2008 kerap terbentur ketentuan lintas departemen. Kantor bea dan cukai menetapkan bahwa kedatangan kapal-kapal asing ke Indonesia dikenakan pembayaran uang jaminan sebesar 5-10 persen dari harga kapal yang bisa diambil kembali saat kapal meninggalkan Indonesia. Namun, aturan itu dinilai menghambat masuknya kapal-kapal asing untuk pariwisata, dan program Sail Indonesia 2008.
Direktur Eksekutif Ocean Watch Indonesia, Herman Jaya, mengemukakan, penyegelan kapal-kapal turis peserta Sail Indonesia 2008 itu memberi citra buruk bagi program pariwisata Indonesia. Kurangnya koordinasi antardepartemen menunjukkan bahwa program pariwisata belum digarap serius. Padahal, Indonesia juga berencana menggelar program Sail Bunaken pada 2009.
Ia juga mempertanyakan kewenangan DKP yang memberikan rekomendasi surat jaminan kapal turis pada bea dan cukai. Hal itu dinilai melampaui kewenangan DKP dan menunjukkan koordinasi lintas departemen yang tumpang tindih. "Koordinasi lintas departemen yang lemah menunjukkan program pariwisata Indonesia masih amburadul," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang