MEDAN, SENIN - Pedangdut Imam S Arifin divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan yang beranggotakan Jarasmen Purba, Charles Simamora, dan Miniardi, Senin (4/8).
Imam juga diwajibkan membayar denda lima juta subsider enam bulan kurungan dan biaya perkara Rp 5.000. Puntusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni kurungan selama empat tahun. Imam tertangkap tangan membawa shabu-shabu 1,6 gram di halaman Hotel Pardede, Jalan Juanda Medan awal April lalu.
Atas putusan hakim itu, Imam mengatakan tidak puas. Ia mengatakan banyak artis yang tertangkap tangan membawa shabu lebih banyak dari dirinya mendapat hukuman lebih ringan. Imam menyatakan akan melakukan banding.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang