Manajemen Ketegangan di Kantor Presiden

Kompas.com - 05/08/2008, 03:53 WIB

Baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun dua pembantunya, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban, terlihat tegang wajahnya sebelum pertemuan di ruang kerja Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/8).

Sambil menunggu kedatangan Paskah dan Kaban, Presiden berdiri didampingi ajudannya sambil sesekali melemparkan pandangan ke sejumlah arah. Sesekali Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng diajak berbicara tanpa ditatap matanya. Ruang kerja yang dipenuhi lukisan dan foto koleksi Presiden hening beberapa saat. Tidak ada yang bersuara.

Setengah jam sebelumnya, Paskah dan Kaban duduk di ruang ”karantina” di pojok Kantor Presiden. Sesekali mereka melihat gerak jam di tangan mereka sambil membuka-buka berkas yang dibawanya. Pertemuan yang direncanakan pukul 13.00 WIB mundur 30 menit.

Wajah ceria, penuh senyum dan tawa, serta lambaian tangan saat keduanya bergantian masuk kompleks Istana Kepresidenan tidak terlihat di ruang tunggu. Ketegangan Paskah dan Kaban makin terbaca saat keduanya berjalan beriringan menghampiri Presiden yang telah menunggu.

Paskah dan Kaban dipanggil Presiden untuk dimintai keterangan soal dugaan keterlibatan mereka saat menjadi anggota Komisi IX DPR (1999-2004) dengan aliran dana Bank Indonesia. Pemanggilan diperlukan karena tidak ada komunikasi setelah dugaan keterlibatan itu dikemukakan anggota DPR, Hamka Yandhu, dalam sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Memecah kesunyian dan ketegangan saat pertemuan itu dilakukan, Presiden menyapa Kaban. Diingatkan soal kebakaran hutan dan gangguan asap yang setiap tahun terjadi dan merepotkan warga dan negara tetangga. Kaban manggut-manggut sambil memberi penjelasan.

Setelah agak mencair, permintaan keterangan dugaan keterlibatan Paskah dan Kaban dilakukan. Presiden telah mendapat pandangan hukum dari Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto yang mendampinginya. Pertemuan dilakukan tertutup.

Setelah sekitar 45 menit, Presiden keluar dari ruang kerja didampingi para pejabat peserta pertemuan tanpa Paskah dan Kaban. Keterangan pers satu arah dengan teks dilakukan Presiden langsung untuk meminimalisir simpang siur informasi.

Ketegangan terlihat sudah mereda karena hasil dan kesepakatan sudah didapat. Paskah dan Kaban masih dipercaya duduk di kabinet sampai pengadilan menyatakan mereka sebagai terdakwa. Jika kemudian dinyatakan bersalah, keduanya akan diminta mundur atau diberhentikan.

Kesepakatan itu didasarkan pada kontrak politik yang ditandatangani keduanya saat diminta masuk kabinet. Paskah menandatangani kontrak politik sebelum dilantik, Desember 2005. Kaban lebih dahulu menandatangani kontrak politik saat bersama menteri lain diseleksi masuk kabinet di Cikeas secara terbuka, Oktober 2004.

Inti kontrak politik terkait kasus Paskah dan Kaban adalah jika secara hukum dinyatakan bersalah melakukan korupsi, keduanya diminta mundur atau diberhentikan. Sebelum diberhentikan, saat keduanya dinyatakan sebagai terdakwa, Presiden akan membebastugaskan mereka.

Oleh KPK, kesaksian Hamka Yandhu di bawah sumpah disebut sebagai alat bukti kuat. Paskah disebutkan menerima Rp 1 miliar dan Kaban Rp 300 juta. Hamka mengaku menyerahkan langsung uang itu.

Babak selanjutnya kini ada di KPK untuk membuktikan benar-tidaknya kesaksian Hamka. Presiden menunggu keputusan KPK itu. Citra komitmen antikorupsi pemerintah seperti dituangkan dalam kontrak politik Cikeas perlu polesan menjelang Pemilu 2009.

Ketegangan masih bisa menghiasi wajah Paskah dan Kaban sebelum proses hukum berakhir. Paskah adalah politisi Partai Golkar yang diketuai Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kaban adalah Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, yang sejak awal berkoalisi mendukung Yudhoyono. (INU)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau